Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir dari Panggilan Kejati Jabar.

Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir dari Panggilan Kejati Jabar.

“Tersangka Irfan dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *