Bandung, Faktaindonesianews.com – Dari Kuningan hingga Majalengka, suara rakyat kini seirama dengan nada geram para pemimpinnya. Dua bupati tampil lantang menyoroti perilaku sejumlah pelaku galian yang seenaknya mengeruk tanah tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan jalan umum. Jalan yang seharusnya menjadi nadi ekonomi rakyat, kini berubah menjadi jalur penderitaan: becek, berlubang, berdebu, dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Bupati Kuningan dengan tegas menegur pelaku galian yang “melukai wajah daerah.” Ia menegaskan, pemerintah bukan anti-investasi, tetapi menolak keras pembangunan yang merusak tatanan hidup masyarakat. Nada serupa datang dari Bupati Majalengka yang menyoroti banyaknya truk tambang tanpa terpal dan tanpa penyiraman jalan. “Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk merugikan rakyat hanya demi keuntungan sepihak,” ujarnya.
Jalan yang Rusak, Kepercayaan yang Terkikis
Masalah galian bukan sekadar urusan tanah dan truk. Ia adalah potret ketimpangan antara pelaku modal dan rakyat kecil. Jalan rusak bukan hanya memutus kenyamanan, tetapi juga memutus rasa percaya masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan. Bila jalan yang rusak bisa ditambal dengan aspal, bagaimana dengan nurani yang retak karena pembiaran?
Padahal undang-undang sudah sangat jelas
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, siapa pun yang melakukan usaha tambang tanpa izin resmi dapat dipidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Bagi yang tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang, Pasal 161A menegaskan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, perusakan atau pencemaran yang disengaja dapat diganjar sepuluh tahun penjara.
Belum lagi Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menegaskan sanksi terhadap pengemudi kendaraan barang yang tidak laik jalan — termasuk truk tambang yang tidak menutup muatan atau menumpahkan material di jalan umum.
Hukum sudah berbicara jelas. Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah aparat dan pemerintah daerah berani menegakkannya tanpa pandang bulu?
Geram Bupati, Uji Nyali Pemerintah Provinsi
Sikap tegas dua bupati ini patut diapresiasi, tetapi akar persoalannya tidak berhenti di tingkat kabupaten. Sebab, pasca revisi Undang-Undang Minerba, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan pemerintah provinsi.
Inilah sering kali menjadi “lubang tanggung jawab” dalam birokrasi. Bupati di lapangan menerima keluhan rakyat, tetapi ketika hendak menindak, terbentur pada urusan izin yang dipegang oleh provinsi.
Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang di wilayah Ciayumajakuning. “Kami sudah menerima laporan dari dua bupati dan akan menurunkan tim. Setiap pemegang izin wajib memperbaiki jalan akses yang mereka gunakan. Jika lalai, izinnya bisa dicabut,” ujar seorang pejabat ESDM Provinsi.
Berdasarkan data provinsi, hingga Oktober 2025 tercatat 76 IUP aktif di Jawa Barat, dengan 46 titik tambang di wilayah Ciayumajakuning. Sebagian di antaranya kini dalam evaluasi karena dianggap berpotensi melanggar aspek lingkungan dan sosial.
Data ini menegaskan bahwa persoalan tambang bukan kecil — ia menyentuh struktur ekonomi, birokrasi, dan integritas.
Pembangunan Tanpa Etika Lingkungan Adalah Bencana yang Ditunda
Tak sedikit warga yang mengeluh lewat media sosial: jalan berlubang, rumah berdebu, hingga anak-anak batuk karena udara kotor. Pemandangan ini mengingatkan bahwa pembangunan tanpa etika lingkungan adalah bentuk bencana yang ditunda.
Kerusakan jalan akibat tambang bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi moral. Ia menelanjangi lemahnya kesadaran sosial sebagian pelaku usaha. Apakah mereka lupa bahwa setiap jalan yang mereka lewati dibangun dari uang rakyat?
Dua bupati telah menyalakan alarm moral. Namun alarm itu akan sia-sia bila tidak didengar oleh aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi. Harus ada keberanian kolektif: menghentikan operasi tambang yang melanggar aturan, menindak tegas pelaku yang lalai, dan mewajibkan kontribusi pemeliharaan jalan bagi setiap pengusaha tambang. Karena rakyat tidak butuh lagi janji, mereka butuh jalan yang layak dan udara yang bersih.
Saatnya Menambal Nurani, Bukan Sekadar Jalan
Sebagian orang mungkin berpikir, jalan rusak bisa diperbaiki dan selesai. Namun sesungguhnya, kerusakan terbesar adalah ketika kita mulai terbiasa melihat ketidakadilan tanpa reaksi.
Dua bupati telah menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada kepentingan modal. Kini bola berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat — apakah akan sejalan dengan semangat itu, atau justru diam dalam kenyamanan birokrasi?
Karena sejatinya, pembangunan yang mulia bukan diukur dari berapa banyak galian yang dikeruk, tetapi seberapa banyak hati rakyat yang merasa dilindungi. Jalan boleh diperbaiki, tapi bila nurani penguasa tetap berlubang, siapa yang akan menambalnya? /djohar






