Majalengka, Faktaindonesianews.com – Delapan tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu kebenaran ditegakkan.
Namun bagi IS, pendidik asal Majalengka, delapan tahun itu terasa seperti ruang hampa tanpa kepastian.
Dana miliknya ratusan juta rupiah yang diserahkan kepada BMT CSI Syariah Sejahtera (CSI Group) sejak 2016, hingga kini masih “mengambang” di atas nama hukum dan birokrasi.
Awal dari IS dkk yang Dikhianati
Pada 1 Maret 2016, Imam resmi menjadi nasabah BMT CSI Syariah Sejahtera. Ia menandatangani akad investasi berjangka mudharabah dengan nominal Rp 150 juta, disusul penyetoran kedua sebesar Rp 50 juta pada 13 Juli 2016.
Semuanya dilakukan sah, dengan waarmeking notaris, saksi, dan tanda terima resmi dari pihak manajemen CSI Group.
“Dana itu tabungan masa depan saya dan keluarga. Kami hanya berharap amanah ditepati,” ujar IS dalam suratnya yang kini menjadi dokumen publik.
Namun, beberapa bulan setelah itu, badai datang. Pemerintah membekukan seluruh aktivitas KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera. Ribuan nasabah panik.
IS dan keluarganya seperti banyak korban lain shock, mendengar kabar manajemen ditahan dan aset disita.
Surat Permohonan yang Tak Kunjung Terjawab
Tanggal 6 Januari 2023, IS, yang mewakili suara korban CSI lainnya, sempat menyurati dua lembaga negara:
1. Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon di Sumber,
2. Kepala Kantor KPKNL Cirebon.
Perihalnya tegas: Permohonan Pengembalian Dana Milik Kami.
Dalam surat tiga halaman tersebut, IS menyertakan dasar hukum kuat:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia meminta agar haknya sebagai pemohon informasi dan korban keuangan dijamin, bukan diabaikan.
Jawaban yang Setengah Terbuka
Kejaksaan Negeri Cirebon menanggapi melalui Nota Dinas Nomor ND-01/M.2.29/BB/01/2023, tertanggal 12 Januari 2023, ditandatangani kala itu oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Isi nota itu mengakui Imam tercatat sebagai nasabah CSI. Namun, seperti banyak korban lain, datanya masih “tertahan” karena proses penjualan aset perusahaan belum rampung.
“Pembagian/pengembalian dana belum dapat diprosentase secara proporsional, karena menunggu semua aset PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) laku terjual atau terlelang,” tulis Kejari Cirebon.
Jawaban itu terdengar administratif, tapi di baliknya tersimpan kenyataan getir: hak masyarakat digantung oleh mekanisme yang tak pernah selesai.
Negara di Balik Tembok Sunyi
Pertanyaan paling mendasar muncul : Mengapa selama delapan tahun pengelolaan aset hasil sitaan belum juga menghasilkan kejelasan bagi korban?
Bukankah fungsi Jaksa Pengelola Barang Bukti dan KPKNL adalah memastikan harta rampasan negara dikembalikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan transparan?
Keterlambatan ini mengindikasikan cacat sistemik antara tumpang tindih birokrasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, hingga minimnya akuntabilitas publik.
Sementara itu, nasabah seperti Imam dibiarkan berjuang sendiri, dengan surat, bukti, dan kesabaran yang hampir habis. “Kami mohon agar hak-hak kami segera dikembalikan, karena dana tersebut merupakan tabungan untuk masa depan keluarga,” tulis IS (bukan nama sebenarnya) dalam suratnya sebuah jeritan kecil di tengah sistem besar yang seolah tuli.
Menunggu Negara Hadir
Kasus BMT CSI bukan hanya soal gagal investasi, tapi uji nyata komitmen negara terhadap keadilan ekonomi rakyat kecil.
Ketika lembaga penegak hukum lamban mengeksekusi aset sitaan, kepercayaan publik terkikis.
Dan ketika suara korban tak lagi didengar, hukum kehilangan wajah kemanusiaannya.
Kini, di tengah tumpukan berkas dan prosedur bertele-tele, satu hal tetap menggantung di udara:
Apakah keadilan akan datang lebih cepat daripada usia para korban yang menua menunggu haknya sendiri?
(djohar)






