Site icon Berita Fakta Indonesia

Ketika Negara Menghukum Pelaku, Tapi Membiarkan Korban Tetap Sengsara

Ketika Negara Menghukum Pelaku, Tapi Membiarkan Korban Tetap Sengsara

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Peristiwa yang menimpa Ayu Puspita bukan sekadar kasus individual. Ini adalah potret telanjang bagaimana negara menjalankan hukum secara timpang: pelaku digiring ke ranah pidana, sementara korban dibiarkan memungut serpihan hidupnya sendiri.

Masyarakat dibuat percaya bahwa proses hukum akan membawa keadilan, padahal sejarah panjang penanganan perkara di negeri ini justru menunjukkan sebaliknya bahwa pemulihan korban bukan prioritas, sering kali bahkan tidak masuk agenda.

Pola Lama yang Terulang: Korban Selalu yang Paling Buntung. Kita sudah melihat pola ini di puluhan kasus besar, dari skandal Koperasi Simpan Pinjam, arisan bodong, hingga tragedi megaskandal seperti CSI. Ratusan hingga ribuan korban melapor, pelaku ditangkap, sejumlah pejabat dan APH berfoto saat konferensi pers, dan publik bertepuk tangan.

Namun ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan, masuk ke pengadilan, lalu palu hakim diketuk—pertanyaannya tetap sama: apa yang didapat korban?

Jawaban pedihnya: hampir tidak ada apa-apa. Hukum pidana Indonesia dirancang untuk menghukum, bukan memulihkan. Korban diposisikan hanya sebagai “saksi”, padahal mereka adalah inti persoalan. Ketika barang bukti disita negara, korban tidak otomatis mendapatkan kembali kerugiannya. Ketika pelaku divonis, itu hanya menambah daftar hukuman, bukan menambah pemulihan.

Dalam banyak kasus, bahkan ketika aset-aset pelaku disita, korban tetap tidak kebagian apa pun karena mekanisme pengembalian kerugian korban nyaris tidak berjalan. Harta disita, tapi tidak dikembalikan. Pelaku dihukum, korban tetap menderita. Negara hadir, tapi bukan untuk korban.

Kenapa Ini Bisa Terjadi? Tiga Titik Gelap Sistem Hukum Kita.

1. Fokus Aparat Hanya pada “Pidana”, Bukan “Pemulihan”

Polisi, jaksa, dan hakim bekerja dalam kerangka pidana yang sempit: siapa pelaku, apa pasalnya, berapa lama hukuman. Tidak ada mandat kuat dalam UU untuk memastikan korban mendapatkan kembali haknya. Pemulihan hanya jadi embel-embel, bukan tujuan.

2. Mekanisme Restitusi di Atas Kertas, Mati di Lapangan.

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memang menyebutkan restitusi. Namun: jarang diajukan, jarang dikabulkan, jarang dieksekusi.

Karena restitusi mensyaratkan kesediaan pelaku membayar—dan itu seperti berharap air keluar dari batu.

3. Penyitaan Negara Tidak Sama dengan Pengembalian ke Korban

Di sinilah absurditasnya. Ketika barang bukti disita, itu menjadi “barang milik negara” sampai ada putusan pengadilan yang menentukan nasibnya. Dalam praktik, nilai kerugian korban tidak otomatis dihitung dan dikembalikan. Banyak aset menguap, dikelola tidak transparan, atau masuk proses lelang yang hasilnya tidak jelas.

Kasus CSI adalah contoh ekstrem: total kerugian korban triliunan, tapi pemulihan nyaris nol persen. “Keadilan” hanya berakhir pada vonis pelaku, bukan pemulihan korban.

Lalu Apa Kabar Ayu Puspita? Dengan sejarah panjang seperti ini, sulit berharap tradisi buruk penegakan hukum tiba-tiba berubah pada kasus Ayu Puspita. Ketika perkara sudah masuk ke tangan APH, “habis sudah” ruang korban untuk mendapatkan kompensasi nyata.

Pengalaman di lapangan menunjukkan: pelaku dihukum, pemberitaan ramai, masyarakat ikut bersimpati,
tapi korban? Ditinggalkan..!

Karena itu, pernyataan bahwa pelapor atau pihak yang dirugikan “tidak akan mendapat apa-apa” bukanlah pesimisme. Itu realisme. Itu refleksi dari kenyataan pahit penegakan hukum kita.

Jika Negara Serius, Maka Harus Berani Mengubah Arah. Jika negara benar-benar ingin mengakhiri siklus ketidakadilan ini, maka harus ada beberapa langkah besar dan konkret :
1. Pidana harus berjalan beriringan dengan pemulihan korban, bukan berdiri sendiri.
2. Setiap penyitaan harus diaudit dan diarahkan untuk mengganti kerugian korban, bukan sekadar jadi barang bukti.
3. Restitusi harus otomatis, bukan opsional.
4. Korban harus punya posisi hukum yang lebih kuat, bukan sekadar pelengkap berkas.

Tanpa itu semua, kasus Ayu Puspita hanyalah satu dari ribuan tragedi yang akan terus terulang./djohar

Exit mobile version