Ketua Bawaslu Ciamis jalani Sidang Money Politik Di DKPP, Ini Urainnya.

Dugaan praktik politik uang melibatkan pembagian kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M. (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X), Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5), serta uang sebesar Rp. 100.000,- kepada pemilih saat masa tenang.

Elit Nurlitasari menjelaskan bahwa dugaan praktik politik uang telah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis.

Namun, laporan tersebut tidak di anggap sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu dan di abaikan oleh Ketua Bawaslu.

“Seharusnya, status laporan dugaan tindak pidana pemilu di beritahukan kepada pelapor 14 hari setelah temuan dan laporan di registrasi, yaitu pada 15 Maret 2024, tetapi malah di beritahukan pada 18 Maret 2024. Hal ini menyebabkan adanya pengaduan ke DKPP yang di sidangkan pada 23 Juli 2024,” jelas Elit melalui rilis tertulis.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan, Jajang Miftahudin mengakui bahwa surat status pemberitahuan laporan dugaan tindak pidana pemilu baru di tandatangani pada tanggal 18 Maret 2024, dan Elit Nurlitasari menerima pemberitahuan tersebut pada pukul 16.32 WIB di hari yang sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *