Ketua Bawaslu Ciamis jalani Sidang Money Politik Di DKPP, Ini Urainnya.

Hal ini di anggap Elit sebagai pelanggaran karena setiap penyelenggara pemilu yang tidak mematuhi jadwal dan tahapan pemilu melanggar undang-undang, sumpah jabatan, serta prinsip-prinsip profesionalisme, efektivitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Pelanggaran ini juga mengabaikan pendapat dari dua instansi, yaitu Kepolisian Resor Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis, yang menyatakan bahwa laporan pengadu telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 523 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Keterangan ini bisa di simak lebih lanjut di kanal YouTube DKPP dalam persidangan DKPP perkara Nomor 111-PKE-DKPP/VI/2024 yang di gelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Bandung pada 23 Juli 2024,” lanjut Elit.

Berdasarkan fakta persidangan, bukti autentik, keterangan saksi, dan keterangan ahli, Elit Nurlitasari menyatakan bahwa Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, terbukti secara jelas tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *