“Oleh karena itu, DKPP RI seharusnya menyatakan bahwa Jajang Miftahudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum sebagaimana telah di dalilkan dalam aduan tersebut,” tambahnya.
Tuntutan Pengadu
Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, pengadu dalam petitum pengaduan perkara nomor 111-PKE-DKPP/VI/2024 meminta DKPP untuk:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3.Menyatakan teradu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4.Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis;