5.Menyatakan teradu tidak di perbolehkan lagi untuk menjadi penyelenggara Pemilu baik di Bawaslu maupun KPU;
6.Memerintahkan kepada teradu untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka di media selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
7.Menyatakan kajian dan status pemberitahuan laporan register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tidak sah dan batal demi hukum;
8.Memerintahkan teradu untuk mengganti dan merubah kajian dan status pemberitahuan laporan register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 dilanjutkan ke tahap penyidikan dan di teruskan ke kepolisian.
Lebih lanjut, Elit percaya bahwa DKPP sangat profesional dalam menangani perkara pelanggaran etik yang di sidangkan secara terbuka untuk umum, dan masyarakat dapat melihatnya langsung melalui berbagai media elektronik.