Faktaindonesianews.com Bandung – Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda atau Sunda. Menurutnya, hingga saat ini DPRD belum pernah menyetujui pergantian nama provinsi, melainkan hanya menyepakati agar aspirasi yang disampaikan sejumlah tokoh masyarakat diproses dan dibahas melalui mekanisme yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Buky setelah muncul berbagai anggapan bahwa DPRD telah memberikan persetujuan resmi terhadap perubahan nama provinsi. Ia menilai persepsi tersebut muncul akibat kesalahpahaman dalam memahami hasil rapat kerja Komisi I DPRD bersama koordinator dan pendukung usulan perubahan nama.
DPRD Baru Menyetujui Pembahasan Aspirasi
Buky menjelaskan posisi DPRD saat ini masih sebatas menjalankan fungsi konstitusional sebagai lembaga yang menerima dan membahas aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan, persetujuan yang diberikan bukan berarti menyetujui perubahan nama, melainkan hanya menyetujui agar usulan tersebut dikaji lebih lanjut.
“Banyak yang menangkap bahwa DPRD ini setuju. Menurut saya tingkatannya belum. Setuju itu dalam artian setuju untuk dibahas, bukan setuju untuk diganti,” ujar Buky.
Menurutnya, perbedaan makna tersebut menjadi penyebab utama munculnya polemik di tengah masyarakat.
Proses Legislasi Masih Sangat Panjang
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa pembahasan usulan perubahan nama provinsi masih berada pada tahap awal.
Bahkan jika nantinya memperoleh dukungan dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui mekanisme perubahan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Buky meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pergantian nama Provinsi Jawa Barat sudah diputuskan.
Bantah Dikaitkan dengan Milangkala Tatar Sunda
Buky juga membantah anggapan yang menghubungkan penyelenggaraan Milangkala Tatar Sunda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan rencana mengganti nama provinsi.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan agenda budaya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pembahasan aspirasi perubahan nomenklatur daerah.
“Bukan berarti juga Gubernur kemarin bikin acara peringatan Milangkala Tatar Sunda itu beririsan dengan keinginan mengganti nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Saya kira tidak ada hubungannya,” tegasnya.
Aspek Sosiologis Dinilai Menjadi Tantangan Terbesar
Meski mengapresiasi semangat para tokoh yang mengusulkan perubahan nama berdasarkan pertimbangan sejarah dan identitas budaya Sunda, Buky mengingatkan bahwa persoalan sosiologis harus menjadi perhatian utama.
Ia menilai Jawa Barat saat ini merupakan provinsi yang memiliki masyarakat dengan latar belakang budaya yang sangat beragam.
Selain masyarakat Sunda, terdapat pula komunitas Betawi, Cirebon, Indramayu, Jawa, serta berbagai kelompok etnis lainnya yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial di Jawa Barat.
Menurut Buky, seluruh unsur masyarakat tersebut harus dilibatkan dalam proses pembahasan agar tidak menimbulkan gesekan di kemudian hari.
“Kalau ada aspek sejarah, psikologis, sosiologis, yang paling harus diselesaikan adalah aspek sosiologis supaya tidak ada benturan horizontal,” katanya.
Muncul Aspirasi Pembentukan Provinsi Cirebon Raya
Buky mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima berbagai tanggapan dari masyarakat terkait wacana tersebut.
Salah satunya datang dari sejumlah tokoh di wilayah Cirebon yang menyatakan mendukung perubahan nama menjadi Tatar Sunda, namun di saat yang sama juga mengusulkan pembentukan Provinsi Cirebon Raya sebagai daerah otonom baru.
Menurut Buky, aspirasi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan perubahan nama provinsi memiliki konsekuensi yang lebih luas dan perlu dikaji secara menyeluruh.
“Kami juga ingin berdiri Provinsi Cirebon Raya. Tapi kami sangat mendukung nama Tatar Sunda, seiring dengan itu kami juga ingin menjadi provinsi sendiri,” ujar Buky mengutip pesan yang diterimanya dari salah seorang tokoh Cirebon.
Ia menilai munculnya berbagai aspirasi tersebut menjadi bukti bahwa pembahasan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
