Jakarta, Faktaindonesianews.com – Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022, meninggal dunia. Seiring wafatnya Kusnadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK belum menahan Kusnadi meski telah menetapkannya sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya yang terus menurun. Setelah Kusnadi meninggal dunia, proses hukum terhadap mantan Ketua DPRD Jatim tersebut dihentikan demi hukum.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat menghentikan penyidikan, termasuk terhadap tersangka yang meninggal dunia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/12).
Meski demikian, KPK memastikan penanganan perkara terhadap tersangka lain tetap berlanjut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan penghentian penyidikan hanya berlaku untuk Kusnadi.
“Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia. Perkara dengan tersangka lainnya tetap lanjut,” kata Asep.
Dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk Kusnadi. Dari jumlah tersebut, empat tersangka telah ditahan sejak 2 Oktober 2025.
Keempat tersangka yang telah ditahan ialah Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024–2029 atau pihak swasta asal Gresik), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (mantan kepala desa asal Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial A. Royan sempat dijadwalkan untuk diperiksa dan ditahan, namun mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan kondisi kesehatan. Hingga kini, KPK belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait yang bersangkutan.
Rincian Peran Tersangka
Asep merinci, empat tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, di antaranya Mahud (anggota DPRD Jatim 2019–2024), Fauzan Adima (Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024), Jon Junaidi (Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024), serta sejumlah pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar terkait dana hibah Pokmas di Jawa Timur dan masih terus dikembangkan KPK untuk mengungkap aliran dana serta peran para tersangka lainnya.
