Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – Ketua LSM Penjara Sumut Adi Lubis berharap dengan di gelar kembali oleh Polda Sumut. Perkara yang sempat mandet di Polrestabes Medan maka kasus ini akan terbuka lebar dan korbannya akan mendapat kepastian hukum.
Selain kasus ini akan terbuka lebar dan korban mendapatkan kepastian hukum Adi Lubis juga bilang. Dengan sikap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Maka rasa kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian akan kembali pulih.
Di ketahui dalam kesempatan sebelumnya Adi Lubis ikut menghadiri gelar perkara yang mandet di Polrestabes Medan.
“Terimakasih kepada Kapolda Sumut atas atensi yang di berikan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus ini. Semoga dengan di lakukannya penyelidikan maka kasus ini akan terbuka lebar,” kata Adi Lubis
Dengan di gelar kembali kasus ini maka korbannya mendapat kepastian hukum, lanjut Adi Lubis,
Mendapatkan Rasa Percaya.
“Korban akan mendapatkan rasa percaya terhadap kepolisian. Dan nama Kepolisian kembali pulih, lalu polisi juga di cintai di sayangi masyarakat. Seperti motto Polisi mengayomi, melindungi, melayani masyarakat dan polisi yang prasisi,” tutup Adi Lubis.
Terakhir atas kebijakan yang di ambil Kapolda Sumut tim pengacara yang mendampingi Ketua LSM Penjara Sumut. Di antaranya yaitu Rustam Tambunan, SH, Kefri Anto Tarigan SH, Rudi Antoni Sirait SH, Estevi Marpaung SH, MH. Dan Ahmad Anugrah Lubis SH, MH, memberi apresiasi kepada Kapolda Sumut.
