Berita Bandung, FaktaindonesiNews.com – Fredy Panggabean yang mengklaim sebagai Ketua Umum DPP LSM Penjara hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Cirebon tahun 2023, dibantah, karena tidak memiliki legalitas dan dasar hukum yang jelas.
“Pernyataan Fredy Panggabean yang mengklaim sebagai Ketum LSM Penjara hasil Munaslub 2023 di Cirebon, dan menyatakan Adi Warman Lubis tetap sebagai Ketua LSM Penjara Sumatera Utara, itu kebohongan publik.
Sebab SK Kepengurusan Adi Warman Lubis sebagai Ketua LSM Penjara Sumut masih menggunakan SK yang kami tanda tangani, jadi sangat wajar dan logis jika pembekuan organisatoris Kepengurusan LSM Penjara Sumut dibawah Adi Warman Lubis sudah tepat, jika pun mereka membawa nama, lambang dan atribut organsiasi LSM Penjara, pertanyaan LSM Penjara yang mana?, “ujar Agung setiawan
Sebab, terkait logo organisasi sudah terdaftar di HAKI Kementrian Hukum RI masih atas nama Agung Setiawan,”ujar Agung membantah pernyataan Fredy.
Ditambahkan Ketua Umum Agung Setiawan, bahwa pembekukan Kepengurusan Adi Warman Lubis sebagai Ketua DPD LSM Penjara Sumatera Utara berdasarkan SK yang dibuat dan ditandatangani oleh Agung Setiawan selaku Ketua Umum DPP LSM Penjara yang sah secara hukum.
“Adapun dia (Adi Warman Lubis) sejak per tanggal 25 Januari 2025 telah di SK kan oleh Fredy Panggabean itu gak tau LSM penjara yang mana?, soal masalah lambang dan nama DPP LSM penjara saya ada buktinya masih atas nama agung Setiawan,”ujar Agung Setiawan
Diingatkan Ketua Umum DPP LSM Penjara Agung Setiawan bahwa Fredy yang mengklaim DPP LSM Penjara sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian terkait penggunaan lambang (logo) organsiasi.
“Ini sudah kami laporkan saudara Fredy Panggabean dalam kasus AHU dan HAKI DPP LSM Penjara yang dipakai Fredy Panggabean dan ini sudah berproses penyidikannya di Polrestabes Bandung, jadi kita tunggu saja prosesnya,”ujar Agung Setiawan tegas. (AS)
