Pengakuan Internasional dan Upaya Meningkatkan Kualitas Advokat
Peradi terus berupaya meningkatkan kualitas advokat dan kepatuhan terhadap kode etik untuk menegakkan hukum dan keadilan. Otto mengungkapkan bahwa animo masyarakat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) sangat tinggi, dengan jumlah peserta mencapai ribuan orang setiap kali ujian digelar.
Tak hanya di dalam negeri, Peradi juga diakui di kancah internasional. Organisasi ini menjadi satu-satunya perwakilan Indonesia di International Bar Association (IBA) dan Law Asia. Bahkan, berkat kerja sama internasional yang kuat, advokat Peradi kini diakui dan dapat berpraktik di Inggris dan Wales melalui British Indonesian Lawyer Associates (BILA).
Peradi sebagai Single Bar dengan 8 Kewenangan Khusus
Dalam kesempatan itu, Otto menegaskan bahwa Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat (OA) yang diakui sebagai single bar dengan 8 kewenangan khusus yang diberikan negara melalui UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satu kewenangan penting adalah menyelenggarakan PKPA dan mengangkat calon advokat.
“Tidak ada OA lain yang memiliki kewenangan ini. Pengangkatan advokat di luar Peradi tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Kontroversi Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat
Terkait pembekuan berita acara sumpah advokat yang menimpa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, Otto menyatakan bahwa Peradi tidak memberikan komentar lebih lanjut karena keduanya bukan anggota Peradi. Ia hanya menyesalkan kejadian tersebut sebagai konsekuensi dari sistem multi bar yang masih berlaku.
“Ini adalah risiko logis karena adanya multi bar. Seandainya konsisten dengan single bar, hal seperti ini tidak akan terjadi,” pungkasnya.
Dengan komitmen yang kuat pada kode etik dan peningkatan kualitas advokat, Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan berupaya menjaga kehormatan profesi advokat dan memperkuat posisi Indonesia di kancah hukum internasional.