Pemkot Bandung dan Satgas Citarum Harum kini bekerja sama menertibkan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai. Dan memberikan pemahaman kepada warga tentang batas bangunan minimal 3 meter dari bibir sungai.
Pemkot melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) juga telah memberikan bantuan kepada 1.007 kepala keluarga yang terdampak penertiban bantaran Sungai Citarum.