Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi III DPR RI memegang peran yang sangat strategis dalam memastikan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Dengan mandat mengawasi sektor hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, komisi ini menjadi pusat kendali terhadap lembaga-lembaga yang memegang kekuatan besar: Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, BSSN, hingga lembaga pemasyarakatan dan imigrasi. Di pundak Komisi III, publik menitipkan harapan agar hukum tidak menjadi barang dagangan, dan keadilan tidak berubah menjadi komoditas politik.
Namun seiring dinamika politik yang semakin kompleks, Komisi III sering berada dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan. Di sinilah letak urgensi: “apakah komisi ini mampu menjaga independensinya, atau justru terseret dalam arus kompromi politik yang menggerus wibawa penegakan hokum”?
- Mandat Besar yang Dipegang Komisi III
Secara konstitusional, Komisi III memiliki tiga fungsi utama :
A.Pengawasan terhadap Aparat Penegak Hukum
Komisi III dapat memanggil Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan KPK, dan pejabat tinggi lainnya untuk mempertanggungjawabkan setiap langkah mereka. Kewenangan ini menjadikan Komisi III sebagai “penjaga gerbang” agar penyidikan, penuntutan, dan proses hukum berjalan profesional, tidak diskriminatif, dan bebas dari intervensi politik.
B. Legislasi Kebijakan di Bidang Hukum
Banyak undang-undang strategis—mulai dari KUHP, pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, hingga perlindungan saksi—dibahas di Komisi III. Artinya, komisi ini secara langsung menentukan arah kebijakan hukum Indonesia.
C. Persetujuan Pejabat Tinggi Negara di Sektor Penegakan Hukum
Pemilihan Kapolri, Hakim Agung, Jaksa Agung, hingga pimpinan lembaga independen melewati Komisi III. Dengan kata lain, komisi ini adalah pintu masuk utama bagi pejabat yang memimpin penegakan hukum nasional.
- Tantangan Internal: Komisi III Kerap Dicurigai Tidak Netral
Peran besar sering kali diiringi kecurigaan besar. Komisi III tidak jarang dituding:
terlalu lunak pada kepolisian, terlalu dekat dengan kejaksaan, terlalu sering berbenturan dengan KPK, atau—sebaliknya—menjadi corong kritik yang berlebihan pada satu institusi tertentu.
Kecurigaan ini muncul karena dinamika politik internal Komisi III sangat kuat. Setiap partai membawa kepentingan, dan setiap kepentingan bisa beririsan dengan lembaga penegak hukum. Kondisi ini membuat publik sering melihat Komisi III bukan hanya sebagai pengawas hukum, tetapi juga sebagai arena pertarungan kepentingan elite.
Di sinilah pentingnya integritas. Tanpa integritas, Komisi III bisa berubah menjadi komisi yang “tidak berpihak pada rakyat”, tetapi berpihak pada kekuasaan yang sedang dominan.
- Komisi III & Kepolisian: Relasi yang Selalu Mengandung Tegangan
Polri adalah institusi yang paling sering berinteraksi dengan Komisi III. Wajar, karena Polri memegang banyak kewenangan strategis: penyidikan, penangkapan, pengamanan, hingga intelijen.
Beberapa problem klasik yang selalu membutuhkan pengawasan ketat Komisi III :
- penyalahgunaan wewenang di tingkat penyidikan,
- kriminalisasi terhadap warga sipil,
- konflik kepentingan dalam kasus-kasus besar,
- dan lemahnya penegakan kode etik internal.
Komisi III harus memastikan bahwa Polri bekerja profesional, bukan sebagai alat politik atau alat kekuasaan. Apalagi setelah putusan MK yang menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil, Komisi III memiliki tanggung jawab untuk memastikan implementasinya tanpa kompromi.
- Komisi III & Kejaksaan: Penjaga Keadilan Harus Diawasi Secara Ketat
Kejaksaan memiliki kekuasaan besar dalam menentukan nasib hukum seseorang melalui tindakan penuntutan. Namun kekuasaan besar ini sering berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi.
Komisi III harus memperhatikan :
- kasus mandek atau dipetieskan,
- dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus,
- keberanian kejaksaan mengusut korupsi kelas kakap,
- serta integritas internal kejaksaan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Apalagi dalam beberapa kasus besar, Kejaksaan Agung sering berada di tengah badai politik. Tanpa pengawasan yang kuat, lembaga ini rawan terseret, dan keadilan ikut terkorbankan.
- Komisi III & KPK: Menjaga agar Pemberantasan Korupsi Tidak Melemah
KPK adalah lembaga yang kerap bersinggungan dengan Komisi III, terutama setelah revisi UU KPK. Komisi III wajib memastikan bahwa :
- KPK tetap independen,
- tidak ada intervensi politik dalam penyelidikan dan penyidikan,
- serta lembaga ini tidak menjadi macan ompong.
Pengawasan ini bukan untuk mengintervensi, tetapi menjaga agar pemberantasan korupsi tidak mati suri.
- Tantangan Eksternal: Komisi III Harus Hadapi Publik yang Semakin Kritis
Era digital membuat publik bisa menilai kerja Komisi III secara langsung. Setiap rapat, pernyataan, bahkan ekspresi anggota Komisi III bisa menjadi viral. Kondisi ini baik bagi demokrasi, tetapi sekaligus menjadi tekanan tambahan. Komisi III dituntut bukan hanya bekerja benar, tetapi juga tampil transparan dan tidak terjebak dalam retorika pembelaan institusi tertentu.
- Kesimpulan: Komisi III Harus Menentukan Pilihan
Dengan kekuasaan besar yang dimiliki, Komisi III menghadapi pilihan yang sangat jelas:
- Menjadi benteng terakhir penegakan hukum,
- atau menjadi panggung kompromi politik yang hanya memihak elite, bukan rakyat.
Publik tidak membutuhkan Komisi III yang hanya pandai memanggil pejabat, tetapi membutuhkan komisi yang:
- berani bersikap,
- tegak lurus terhadap aturan,
- bebas dari tekanan politik,
- dan menggunakan kewenangannya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Komisi III harus kembali pada jati diri awalnya: “menjadi penjaga keadilan, bukan penjaga kepentingan.” /djohar
