Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat dalam menata tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Langkah strategis ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga Non-ASN pada akhir Desember 2024.
Wakil Ketua III DPD RI, Muhdi, menyatakan kekagumannya terhadap solusi yang dirancang Pemprov Jabar untuk menangani lebih dari 27 ribu tenaga Non-ASN di wilayahnya. Ia menilai komitmen Pemprov Jabar sangat kuat dalam memastikan para Non-ASN yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pak Sekda Jabar sudah memiliki solusi yang sangat baik. Komitmennya sangat jelas untuk memastikan seluruh Non-ASN yang terdaftar di database BKN akan diangkat menjadi PPPK,” ujar Muhdi saat berkunjung ke Gedung Sate, Senin (20/1/2025).
Prioritas pada Kesejahteraan Non-ASN
Muhdi menjelaskan bahwa Jawa Barat dipilih sebagai lokasi kunjungan karena jumlah tenaga Non-ASN di provinsi ini tergolong besar. Namun, ia memuji langkah-langkah konkret yang diambil Pemprov Jabar untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan optimal. Menurutnya, pemerintah daerah sedang berupaya menyesuaikan jumlah formasi PPPK dengan tenaga Non-ASN yang terdata di BKN, tanpa mengesampingkan kondisi fiskal daerah.
“Pak Sekda Jabar akan menghitung ulang formasi PPPK agar seluruh Non-ASN dapat diangkat. Namun, langkah ini tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan bahwa penataan tenaga Non-ASN di wilayahnya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN.
“Kami mengikuti kebijakan dari Kemenpan RB, Kemendagri, dan BKN. Penataan ini dilakukan secara terarah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Herman.
Rencana Strategis Tahun 2025
Dari total 27 ribu tenaga Non-ASN di Jawa Barat, sebanyak 4 ribu telah berhasil diakomodasi melalui seleksi PPPK tahap pertama pada tahun 2024. Sisanya, sekitar 23 ribu tenaga Non-ASN, direncanakan akan diakomodasi pada tahun 2025. Pemprov Jabar menargetkan penyelesaian penataan tenaga Non-ASN dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal yang tersedia.
“Kami memastikan tenaga Non-ASN yang tersisa akan diakomodasi secara bertahap, dengan mempertimbangkan alokasi anggaran yang tersedia,” jelas Herman.
Saat ini, belanja pegawai di Jawa Barat menyerap sekitar 24 persen dari total anggaran daerah. Jika ditambah dengan anggaran untuk tenaga outsourcing, angka tersebut mencapai 29 persen. Herman mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar sedang mengkaji alokasi anggaran secara mendalam untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap efektif dan berkelanjutan.
“Anggaran untuk belanja pegawai dan outsourcing saat ini mencapai 29 persen dari total anggaran. Kami terus mencari solusi agar dapat mengelola alokasi ini secara optimal,” tambahnya.
Keputusan akhir mengenai anggaran dan pembukaan formasi PPPK akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Herman berharap seluruh pihak, termasuk tenaga Non-ASN, dapat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Pemprov Jabar dalam menyelesaikan proses ini.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh penataan tenaga Non-ASN yang terdata di BKN maupun Dapodik. Kuncinya adalah kesabaran dan saling percaya,” pungkasnya.
