Kongres Advokat Indonesia Gelar Kongres Nasional Ke-4 di Bandung

Kongres Advokat Indonesia Gelar Kongres Nasional Ke-4 di Bandung

Faktaindonesianews.com, Bandung Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Kongres Nasional Ke-4 di The Trans Luxury Hotel, Bandung. Acara ini menjadi momen penting bagi organisasi yang menaungi ribuan advokat di Indonesia, dengan agenda utama pemilihan ketua umum yang akan berlangsung pada malam hari.

Fokus pada Integritas Advokat

Dalam kongres ini, isu integritas para advokat menjadi sorotan utama. Kejujuran dan profesionalisme dalam menjalankan tugas diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, dalam sambutannya menekankan pentingnya intelektualitas, keterampilan, dan yang terutama integritas bagi para advokat.

Bacaan Lainnya

“Advokat adalah penegak hukum yang profesional. Semua harus memiliki intelektualitas yang memadai, keterampilan yang mumpuni, dan yang paling penting adalah integritas,” ujar Sunarto.

Ia menambahkan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari ideal. Oleh karena itu, moral dan integritas advokat diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memulihkan sistem hukum di Indonesia.

“Sekarang ini sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan mencetak advokat yang tidak hanya pintar, tetapi juga bekerja dengan benar. Jika para penegak hukum memiliki integritas, maka kondisi hukum kita yang saat ini masih carut-marut bisa menjadi lebih baik,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Dewan Pengawas KAI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia berharap advokat di bawah naungan KAI dapat menghasilkan langkah konkret dalam memajukan negara.

“Sebagai satu-satunya organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah, KAI harus menunjukkan kontribusinya dalam pembangunan serta membantu jalannya pemerintahan melalui keputusan-keputusan yang membangun,” ungkap Dasco.

Pendidikan Profesi Advokat yang Dinilai Belum Memadai

Selain isu integritas, masalah pendidikan profesi advokat juga menjadi perhatian dalam pembukaan kongres. Pendidikan bagi calon advokat dinilai masih terlalu singkat dan belum cukup untuk membentuk profesional yang berkualitas.

Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sistem pendidikan advokat saat ini.

“Menyedihkan jika melihat bagaimana pendidikan dan pola rekrutmen advokat di Indonesia. Hanya dengan mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) selama beberapa bulan, kemudian mengikuti tes, seseorang bisa menjadi advokat tanpa pendidikan profesi yang lebih mendalam,” katanya.

Saat ini, seorang sarjana hukum dapat menjadi advokat setelah menyelesaikan PKPA yang rata-rata berlangsung selama dua bulan. Dalam program ini, peserta mempelajari dasar-dasar ilmu hukum, hukum acara (litigasi), non-litigasi, serta materi pendukung lainnya. Namun, menurut Eddy, durasi ini tidak cukup untuk membangun kompetensi yang kuat, terutama jika dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya yang menjalani pendidikan lebih panjang dan ketat.

“Bandingkan dengan penyidik reserse yang harus bersekolah lagi selama empat tahun, atau jaksa yang memiliki pendidikan khusus. Sementara itu, advokat hanya mengikuti PKPA, lulus tes, dan magang dalam waktu singkat. Kita juga tahu betapa mudahnya mendapatkan surat magang tersebut,” jelas Eddy.

Oleh karena itu, ia berharap kongres ini dapat menjadi ajang refleksi bagi KAI untuk merancang sistem pendidikan yang lebih komprehensif guna mencetak advokat yang lebih berkualitas.

“Saya pastikan bahwa kurikulum pendidikan hukum saat ini belum cukup untuk mencetak penegak hukum yang andal. Bagaimana bisa menegakkan hukum dengan baik jika tidak memiliki kapasitas intelektual yang memadai?” tutupnya.

Dengan berbagai isu yang dibahas dalam Kongres Nasional Ke-4 ini, diharapkan dapat lahir solusi konkret yang akan membawa profesi advokat di Indonesia menuju arah yang lebih baik, demi tegaknya supremasi hukum di tanah air.

Pos terkait