Site icon Berita Fakta Indonesia

Korlantas Polri Ungkap Keunggulan e-BPKB, Wajib untuk Kendaraan Baru Mulai 2027

Korlantas Polri Ungkap Keunggulan e-BPKB, Wajib untuk Kendaraan Baru Mulai 2027

Faktaindonesianews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mematangkan penerapan BPKB Elektronik (e-BPKB) yang akan diberlakukan secara menyeluruh untuk seluruh kendaraan baru di Indonesia mulai tahun 2027. Sistem baru ini diklaim memiliki banyak keunggulan dibandingkan BPKB konvensional yang selama ini digunakan masyarakat.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa e-BPKB merupakan dokumen kepemilikan kendaraan berbasis digital. Seluruh data kendaraan dan identitas pemilik tersimpan secara aman di dalam sistem kepolisian, sehingga lebih terlindungi dari berbagai risiko administratif.

Dengan sistem digital tersebut, e-BPKB mampu meminimalkan potensi pemalsuan, kehilangan, maupun kerusakan dokumen, yang selama ini kerap menjadi masalah pada BPKB fisik berbahan kertas.

“e-BPKB menghadirkan sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern, terintegrasi, dan dilengkapi fitur keamanan tingkat tinggi,” jelas Korlantas Polri.

Gunakan Chip RFID, Data Lebih Aman dan Dinamis

Salah satu keunggulan utama BPKB elektronik terletak pada penggunaan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang tertanam di bagian belakang dokumen. Chip ini berfungsi menyimpan data kendaraan dan identitas pemilik secara dinamis dan terenkripsi.

Teknologi tersebut memungkinkan data kendaraan tetap aman, sulit dipalsukan, dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan administrasi. Dengan sistem ini, aparat maupun pemilik kendaraan dapat mengakses data secara cepat tanpa harus bergantung pada dokumen fisik semata.

Ganti BPKB Rusak atau Hilang Jadi Lebih Mudah

Korlantas Polri juga menegaskan bahwa e-BPKB mempermudah proses penggantian BPKB apabila dokumen rusak atau hilang. Karena seluruh data telah tersimpan dalam sistem digital kepolisian, pemilik kendaraan tidak perlu mengulang proses panjang dari awal.

Selain itu, proses mutasi kendaraan antar daerah diklaim menjadi jauh lebih cepat. Jika sebelumnya memakan waktu berhari-hari, kini mutasi kendaraan bisa diselesaikan dalam satu hari kerja, karena data kendaraan sudah terintegrasi secara nasional.

Validasi Data Bisa Lewat Smartphone

Kelebihan lain dari e-BPKB adalah kemampuannya untuk diverifikasi langsung melalui smartphone. Korlantas Polri menyediakan aplikasi e-BPKB Mobile yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Validasi data dilakukan dengan teknologi NFC (Near Field Communication). Pemilik cukup menempelkan ponsel yang mendukung NFC ke bagian belakang e-BPKB, maka seluruh data kendaraan akan muncul secara otomatis di aplikasi.

Fitur ini dinilai sangat membantu dalam proses pengecekan keaslian dokumen, baik untuk kepentingan jual beli kendaraan, pembiayaan, maupun pemeriksaan di lapangan.

Biaya Tetap Sama, Tak Ada Kenaikan

Meski mengusung teknologi baru, biaya penerbitan e-BPKB tetap sama dengan BPKB konvensional. Korlantas Polri memastikan tarif tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, yakni sebesar Rp375 ribu.

Dengan demikian, masyarakat tidak dibebani biaya tambahan meski mendapatkan sistem administrasi kendaraan yang lebih modern dan aman.

Berlaku Bertahap, Wajib 2027

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Wibowo menyampaikan bahwa penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat baru. Tahun 2026 menjadi masa transisi sebelum penerapan penuh.

“Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB,” ujar Wibowo di Jakarta.

Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menegaskan bahwa transformasi digital ini bertujuan meningkatkan keamanan dokumen, transparansi administrasi, serta pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.

Exit mobile version