Faktaindonesianews.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggelar penggeledahan besar-besaran di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara berbeda yang tengah ditangani penyidik.
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (8/7), penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen, hingga perangkat elektronik. Total nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp543 miliar.
Penggeledahan Terkait Tiga Perkara Korupsi
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara yang berbeda.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PLN BB, dugaan korupsi terkait PT Asabri pada periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Penyidik menyasar sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, hingga tempat usaha yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rp67,2 Miliar Disita dari Kafe dan Money Changer
Salah satu temuan terbesar berasal dari penggeledahan di de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari dua lokasi itu, penyidik menyita uang tunai dengan total nilai sekitar Rp67,2 miliar yang terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Irjen Totok menjelaskan sebagian besar uang ditemukan di lokasi de’Clan Signature.
“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar di lokasi de’Clan. Kemudian di money changer terdapat 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar,” ujarnya.
Selain uang tunai, polisi turut mengamankan berbagai dokumen penting dan sejumlah perangkat elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Barang bukti tersebut diketahui disimpan dalam sebuah brankas berukuran sekitar dua meter kali satu meter.
Usai penggeledahan, penyidik juga memasang garis penyegelan di lantai dua kafe de’Clan Signature serta lokasi usaha Koin Money Changer.
Rumah di Sentul Simpan Emas 74 Kilogram
Penggeledahan berikutnya dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang berisi tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Menurut Totok, isi brankas tersebut terdiri atas:
- 74 kilogram emas batangan
- 4.767.300 dolar Amerika Serikat
- 14.083.800 dolar Singapura
- Uang tunai Rp100 juta
Jika dikonversikan ke dalam rupiah, seluruh aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, dan Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok.
Selain harta bernilai tinggi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah telepon genggam, dokumen, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang ditemukan.
Belasan Lokasi Menjadi Sasaran Penggeledahan
Secara keseluruhan, penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Lokasi tersebut meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Jakarta Pusat, rumah sejumlah pihak di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, kantor perusahaan di kawasan Kuningan, apartemen di Pacific Place, hingga rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah disita dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Kortas Tipidkor Polri memastikan penyidikan terhadap tiga perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri asal-usul aset yang ditemukan, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pendalaman terhadap dokumen, perangkat elektronik, dan barang bukti keuangan diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
