Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menduga Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, mengetahui proses pengumpulan uang yang diduga dilakukan oleh Bupati Suhardiman Amby dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Dugaan tersebut diperkuat melalui pemeriksaan terhadap Juprizal yang dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada Rabu (8/7/2026). Selain menggali keterangan saksi, KPK juga menyita sejumlah uang dalam mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Sebut Juprizal Diduga Mengetahui Pengumpulan Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan Juprizal mengetahui mekanisme pengumpulan uang yang dilakukan oleh bupati kepada para anggota KUD.
Menurut penyidik, dana tersebut diduga berasal dari sebagian SHU yang diterima para anggota koperasi.
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
KPK masih mendalami sejauh mana keterlibatan maupun pengetahuan Juprizal terhadap dugaan praktik korupsi tersebut.
Penyidik Sita Sin$12.000
Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura (Sin$12.000) dari Juprizal.
Budi mengungkapkan uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Namun, asal-usul maupun kaitannya dengan perkara yang sedang disidik masih akan ditelusuri lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga menduga Juprizal memiliki peran dalam proses pengumpulan dana yang dilakukan oleh Suhardiman Amby.
“JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati. Dari keterangan awal yang didapat, dikumpulkan dari para anggota KUD,” jelas Budi.
Sejumlah Pejabat Kuansing Ikut Diperiksa
Selain Ketua DPRD Kuansing, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD sebagai saksi.
Mereka di antaranya:
- Fahdiansyah, Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing.
- Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perkebunan Kuansing.
- Ade Fahrer, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
- Sigit Purnomo, Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
- Dasver Librian, anggota DPRD Kuansing.
- Marel Hendra dan Deswan Antoni dari Bagian Umum Setda Kuansing.
- Syahferry, Camat Logas Tanah Darat.
Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, serta proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan lindung kepada Kementerian Kehutanan.
Tiga Tersangka Telah Ditahan
Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby.
- Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.
- Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya telah menjalani penahanan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B.
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap dikenakan pasal terkait tindak pidana suap berdasarkan KUHP yang baru beserta aturan penyesuaian pidananya.
Penyidikan Masih Berkembang
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru pada 4–6 Juli 2026 guna mencari tambahan alat bukti.
Lembaga antirasuah masih akan mendalami aliran dana, proses pengumpulan uang dari anggota KUD, dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda, serta permohonan alih fungsi kawasan hutan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
