KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia, Berawal dari Kasus Kolaka Timur

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia, Berawal dari Kasus Kolaka Timur

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia. Pendalaman ini dilakukan setelah munculnya temuan dugaan korupsi pada pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada indikasi bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Kolaka Timur.

Bacaan Lainnya

“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit lainnya. Karena kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11) malam.

Program Prioritas Pemerintah Jadi Sorotan

Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lain merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat milik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2025. Program tersebut dijalankan langsung oleh Kementerian Kesehatan.

“31 RSUD lain sedang kami dalami, karena ini proyek dari Kementerian Kesehatan,” kata Asep menegaskan.

Sembilan Orang Sudah Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi RSUD Kolaka Timur bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025. Saat itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Abdul Azis (ABZ) — Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029

  • Andi Lukman Hakim (ALH) — Penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD

  • Ageng Dermanto (AGD) — Pejabat pembuat komitmen proyek

  • Deddy Karnady (DK) — Pegawai PT Pilar Cadas Putra

  • Arif Rahman (AR) — Pegawai PT Pilar Cadas Putra

Pada awal November, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, namun identitasnya baru diumumkan kemarin. Ketiganya langsung ditahan, yaitu:

  • Yasin (YSN) — ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara

  • Hendrik Permana (HP) — Ketua Tim Kerja Sarpras Alat Lab Kemenkes

  • Aswin Griksa (AGR) — Direktur Utama PT Griksa Cipta

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka menjadi delapan orang.

Proyek Bernilai Triliunan Rupiah

Pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan proyek peningkatan fasilitas dari Kelas D menjadi Kelas C menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut termasuk dalam rencana Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia.

Untuk program itu, Kemenkes pada 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.

Pos terkait