KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – KPK Pecat 66 pegawainya. Yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) sendiri.

Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, 66 pegawai. Di berhentikan dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

KPK Menetapkan Dan Memutuskan 66 Orang

“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu di hukum dengan di siplin tingkat berat. Berupa pemberhentian,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2024).

Ali mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM). Dan atasan langsung para pegawai rutan itu telah selesai melakukan pemeriksaan pada 2 April lalu.

Pos terkait