KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – KPK Pecat 66 pegawainya. Yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) sendiri.

Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, 66 pegawai. Di berhentikan dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bacaan Lainnya

Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

KPK Menetapkan Dan Memutuskan 66 Orang

“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu di hukum dengan di siplin tingkat berat. Berupa pemberhentian,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2024).

Ali mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM). Dan atasan langsung para pegawai rutan itu telah selesai melakukan pemeriksaan pada 2 April lalu.

Mereka memutuskan bahwa 66 dari total 93 pegawai KPK yang terlibat, terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal Huruf a, dan pasal 5 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 2021.

Sekjen KPK Cahya H. Harefa pun menerbitkan surat pemberhentian atau pemecatan pada 17 April 2024.

“Kalau istilah di peraturan pemerintahannya adalah pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jadi di berhentikan 66 orang sebagai pegawai KPK,” ujar Ali.

Pos terkait