Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – KPK Pecat 66 pegawainya. Yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) sendiri.
Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, 66 pegawai. Di berhentikan dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
KPK Menetapkan Dan Memutuskan 66 Orang
“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu di hukum dengan di siplin tingkat berat. Berupa pemberhentian,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2024).
Ali mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM). Dan atasan langsung para pegawai rutan itu telah selesai melakukan pemeriksaan pada 2 April lalu.
Mereka memutuskan bahwa 66 dari total 93 pegawai KPK yang terlibat, terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal Huruf a, dan pasal 5 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 2021.
Sekjen KPK Cahya H. Harefa pun menerbitkan surat pemberhentian atau pemecatan pada 17 April 2024.
“Kalau istilah di peraturan pemerintahannya adalah pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jadi di berhentikan 66 orang sebagai pegawai KPK,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan, dari 93 pegawai yang di duga terlibat dan telah di sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebanyak 15 di antaranya sedang menjalani proses hukum pidana karena menjadi tersangka menerima suap. Oleh karena itu, proses di siplin belum bisa di lakukan.
Sementara itu, 12 orang lainnya melakukan pungli sebelum Dewas KPK di bentuk sehingga saat ini mereka tengah di konsultasikan dengan lembaga lain Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin.
Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena di duga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang itu di bagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta di sebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.
Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
