Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada Kamis (13/11), tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diyakini berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan (dkk).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang telah berlangsung sepanjang pekan. “Dalam lanjutan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Menurut Budi, barang bukti yang disita masih berkaitan dengan dugaan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penggeledahan ini menjadi lanjutan dari aktivitas serupa yang telah dilakukan sejak Senin (10/11).
Selama tiga hari berturut-turut, tim KPK sebelumnya sudah menyusuri sejumlah lokasi strategis, mulai dari Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR PKPP, BPKAD, hingga beberapa rumah yang pemiliknya tidak diungkap ke publik. Dari seluruh lokasi tersebut, penyidik juga membawa pulang dokumen dan BBE terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan. Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi yang melibatkan pengaturan anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
Saat ini, para tersangka ditahan KPK selama 20 hari, terhitung hingga 23 November 2025, untuk memperlancar proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November lalu.






