JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik putusan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) Ira Puspadewi dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Meski banyak unggahan di media sosial menyebut Ira tidak menikmati hasil korupsi, KPK menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut nyata dan terukur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa vonis tersebut sejalan dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memastikan bahwa Ira selaku Direktur Utama ASDP periode 2017–2024 terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi perusahaan yang dinilai bermasalah tersebut.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun. Fakta itu termuat jelas dalam putusan sidang pada Kamis, 20 November 2025,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11).
Kerugian Dinilai Akibat Manipulasi Valuasi dan Proses Akuisisi
Budi menekankan bahwa selisih nilai transaksi dengan nilai ekonomis sebenarnya menjadi penyebab utama kerugian keuangan negara. Ia menyebut proses valuasi perusahaan dan aset yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah dikondisikan untuk memenuhi ekspektasi direksi ASDP.
Menurutnya, terdapat perubahan kertas kerja penilaian, penetapan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari standar yang tersedia, serta bukti percakapan internal yang menunjukkan adanya arahan untuk menaikkan nilai aset PT JN.
“Ada rekayasa dalam valuasi kapal dan perusahaan. Nilai aset dihitung overstated sementara kondisi finansial perusahaan sedang turun. Itu semua diketahui oleh direksi,” kata Budi.
Perusahaan Target Akuisisi Dinilai Tidak Layak
KPK juga membeberkan kondisi keuangan PT JN yang dinilai buruk sebelum diakuisisi. Laporan keuangan menunjukkan tren penurunan profitabilitas sejak 2017, rasio likuiditas yang lemah, dan beban utang yang cukup besar.
Budi mengungkapkan, lebih dari 95 persen aset PT JN berupa kapal tua berusia di atas 30 tahun, beberapa di antaranya dinilai secara akuntansi dengan metode revaluasi dan kapitalisasi biaya pemeliharaan yang dinilai tidak wajar.
Selain itu, PT JN masih memiliki utang bank sebesar Rp580 miliar, sehingga ASDP harus menyuntikkan dana melalui skema shareholder loan agar operasional perusahaan tetap berjalan.
“Sampai akhir 2024, PT JN masih merugi dan belum mampu membayar pinjaman tersebut,” kata Budi.
Hakim Menilai Investasi Tidak Rasional
Menurut perhitungan tim ahli yang dipakai dalam persidangan, nilai saham PT JN bahkan bernilai negatif. Dengan metode discounted cash flow, nilai perusahaan mencapai minus Rp383 miliar, sementara metode net asset memperlihatkan nilai minus Rp96,3 miliar.
“Dengan valuasi negatif, pembayaran akuisisi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menambah beban utang perusahaan induk,” tegas Budi.
