Jakarta, Faktaindonesianews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Provinsi Sumatera Selatan. Kasus tersebut terkait proyek pada tahun anggaran 2024–2025.
Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan tertulis, Selasa (28/10).
Selain Parwanto, tiga orang lain juga dijerat dalam perkara ini, yakni Robi Vitergo (anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB), Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB, keduanya merupakan pihak swasta.
“Sprindik baru diterbitkan Oktober ini. Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan.
KPK Periksa 14 Saksi di Palembang
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi penting. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sumatera Selatan, Selasa (28/10).
Saksi-saksi itu berasal dari unsur pejabat daerah, anggota DPRD, hingga pihak swasta. Di antaranya Indra Susanto (Asisten I Setda OKU), Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD OKU), Kamaludin (anggota DPRD OKU), dan Luqmanul Hakim (Kepala Bappelitbangda OKU).
Selain itu, turut diperiksa Romson Fitri, Setiawan (Kepala BKAD), Ahmad Azhar (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan), Armansyah (PNS Dinas Perkim), serta sejumlah nama lain, termasuk Pj Bupati OKU M. Iqbal Alisyahbana, Raidi, Gepin Alindra Utama, Noviansyah alias Opi, dan Rudi Hartono.
Menurut KPK, pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan memperkuat alat bukti dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek di lingkungan Dinas PUPR.
Pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada pertengahan Maret 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang dan dokumen penting yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di OKU.
Enam orang telah lebih dulu dijadikan tersangka dan diadili di Pengadilan Tipikor.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH) sebagai penerima suap.
Sementara itu, dari pihak pemberi suap terdapat dua pengusaha, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
“Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan seluruh jaringan korupsi proyek di OKU,” kata seorang sumber internal KPK.
Modus Suap Proyek dan Dugaan Fee Pengadaan
Dugaan awal menyebut para tersangka memanfaatkan kewenangan untuk mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.
Beberapa proyek strategis daerah diduga diperjualbelikan dengan imbalan fee tertentu kepada oknum pejabat dan anggota legislatif.
KPK menduga praktik suap ini melibatkan pihak swasta sebagai pengatur tender, yang kemudian membagi fee hasil proyek kepada sejumlah anggota DPRD dan pejabat dinas terkait. Nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah dari anggaran APBD 2024–2025.






