Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait belum dipanggilnya dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Meski penetapan tersangka telah diumumkan sejak 30 Maret 2026, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus saat ini tertuju pada pendalaman keterangan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan haji dan umrah.
“Nanti kami update kalau sudah ada jadwalnya karena saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan kepada para pihak asosiasi ataupun PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5).
Dua Tersangka Baru Belum Dipanggil
Dua tersangka yang dimaksud adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak awal April 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK memang lebih dulu menggali keterangan dari para saksi, terutama dari kalangan PIHK yang diduga mengetahui alur distribusi kuota haji.
Pemeriksaan Saksi dan Pengembalian Uang
Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan Syarif Thalib.
Kepada Khalid, penyidik mendalami terkait pengembalian dana dan pembahasan kuota haji. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ia mengonfirmasi telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Empat Tersangka, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Ismail dan Asrul, dua nama lainnya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Dari keempat tersangka, baru Yaqut dan Ishfah yang telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya masih menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, menjadikannya salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK.
Jeratan Pasal Tipikor
Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara yang menyangkut kepentingan publik luas, khususnya dalam pengelolaan kuota ibadah haji.
