Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pihak lainnya. KPK menyebut terdapat pengepul uang yang telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pemerasan kepada para korban.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, informasi pengembalian uang tersebut diperoleh KPK dalam beberapa hari terakhir, seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.
“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul yang kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (1/2).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. KPK memastikan proses hukum tetap berlanjut dan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik atau penyidik, namun perlu ditegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan modus pengumpulan uang melalui pihak perantara atau pengepul.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri alur uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Sudewo. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa.
KPK menilai kasus ini mencederai prinsip pelayanan publik dan keadilan di tingkat desa, karena rekrutmen perangkat desa seharusnya dilakukan secara transparan, jujur, dan bebas dari pungutan liar. Praktik pemerasan tidak hanya merugikan calon perangkat desa, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
