Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang diduga melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024. KPK mencurigai adanya pengondisian proyek yang melibatkan Mbak Ita dan Alwin Basri. Hal ini terungkap setelah KPK memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi terkait.
Kasus kedua adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. KPK menduga bahwa ada tekanan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari insentif yang seharusnya diterima oleh para pegawai.
Kasus ketiga menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di lingkungan Pemkot Semarang selama tahun 2023-2024. KPK telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yang diduga terkait dengan kasus ini.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa Mbak Ita dan Alwin Basri sebagai saksi. Namun, hingga kini, keduanya belum ditahan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penahanan merupakan masalah teknis penyidikan dan memastikan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
Untuk mendukung penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas dan organisasi perangkat daerah di Semarang. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan euro.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri. Langkah ini diambil untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.






