KPK Usut Tiga Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Wali Kota dan Suami Terlibat

KPK Usut Tiga Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Wali Kota dan Suami Terlibat
KPK Usut Tiga Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Wali Kota dan Suami Terlibat

Selain itu, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.

Untuk mendukung penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas dan organisasi perangkat daerah di Semarang. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan euro.

Bacaan Lainnya

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri. Langkah ini diambil untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pos terkait