KPU Garut Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Tahun 2024

KPU Garut Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Tahun 2024

Berita GARUT, FaktaindonesiaNews.com : – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Garut menggelar sayembara maskot dan jingle. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut Tahun 2024.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman KPU Kabupaten Garut Nomor : 40/HM.04-Pu/3205/2024. Tentang Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada Garut Tahun 2024 yang di terbitkan, Jum’at (5/4/2024).

Adapun pengumuman dan penerimaan karya berlangsung sejak tanggal 5 April 2024 hingga pukul 16.00 WIB 20 April 2024.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin. Ada beberapa ketentuan umum dan ketentuan khusus yang harus di penuhi oleh para peserta Dalam mengikuti Sayembara Maskot dan Jingle. Salah satunya adalah setiap karya harus di sertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dan jingle dalm format word atau txt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *