Sedangkan untuk ketentuan khusus Maskot salah satunya adalah objek yang boleh di jadikan maskot. Adalah situs, benda bersejarah/warisan budaya, atau flora dan fauna yang ada di Kabupaten Garut.
“Untuk ketentuan khusus Jingle salah satunya adalah durasi jingle tidak lebih dari 2,4 menit dan tidak ada pengulangan,” kata Dian dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).
Sayembara maskot dan jingle ini memperebutkan hadiah total Rp60, dengan masing-masing kategori berhadiah Rp30 juta.
Adapun pengumuman pemenang akan di sampaikan tanggal 22 April 2024, dengan proses penjurian dari tanggal 15 April 2024 hingga 21 April 2024. Infornasi lebih lanjut dapat di akses melalui Website KPU Kabupaten Garut di: kab-garut.kpu.go.id atau menghubungi nomor whatsapp +62 812-2265-6353