“Sedangkan, 17 orang lainnya masih dalam antrean. Dan delapan orang sisanya belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut,” imbuh Hedi, Rabu (24/7/2024).
Hedi menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 di sebutkan. Bahwa calon terpilih Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota calon terpilih. Yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
Kemudian di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib di sampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.