Jakarta, Faktaindonesianews.com – Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menyambut positif pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Organisasi advokat tersebut menilai aturan baru ini memberikan peningkatan signifikan terhadap perlindungan hukum dan kepastian peran advokat dalam proses penegakan hukum.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (24/11).
“Dalam acara pidana, advokat itu selalu hadir mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai pengadilan bahkan eksekusi putusan. KUHAP baru sudah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi advokat dalam menjalankan tugasnya,” tegas Harry.
Advokat Diakui sebagai Penegak Hukum dan Dilindungi Undang-Undang
Menurut Harry, KUHAP terbaru secara eksplisit menyebut advokat sebagai penegak hukum yang memperoleh jaminan perlindungan profesional. Bahkan, advokat kini mendapatkan hak impunitas terbatas sepanjang bertugas sesuai kode etik dan dengan itikad baik.
“Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan profesinya sesuai aturan. Ini penting untuk memastikan masyarakat pencari keadilan benar-benar terlindungi,” ujar Harry.
Selain itu, advokat kini dapat mendampingi sejak tahap penyelidikan — hal yang sebelumnya kerap menjadi hambatan dalam praktik.
Advokat Berhak Mengajukan Keberatan hingga Akses Rekaman CCTV
KUHAP baru juga memberikan ruang bagi advokat untuk aktif selama pendampingan. Jika terjadi intimidasi, pertanyaan menjerat, atau pelanggaran prosedur, advokat berhak menyampaikan keberatan dan keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kini advokat tidak hanya duduk diam. Jika klien diperlakukan tidak semestinya, advokat berhak menyatakan keberatan dan harus dicatat resmi,” tutur Harry.
Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah akses terhadap rekaman CCTV sebagai alat pembelaan.
“Selama ini CCTV hanya dikuasai penyidik. Sekarang advokat berhak meminta salinan rekaman CCTV untuk kepentingan pembelaan,” ujar Harry.
DPR: Peran Advokat Meningkat Drastis
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai KUHAP baru telah meningkatkan posisi dan hak advokat secara signifikan.
“Profesi advokat sebagai pendamping warga negara meningkat drastis dalam KUHAP baru. Di aturan lama, peran advokat sangat terbatas, bahkan hanya dapat mendampingi setelah klien berstatus tersangka,” ucapnya.
Disahkan Melalui Rapat Paripurna
Rancangan KUHAP disahkan pada Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (18/11). Pengesahan dilakukan setelah delapan fraksi menyatakan persetujuan pada tingkat panitia kerja Komisi III DPR, Kamis (13/11).
