Langgar Aturan Domisili, 31 Siswa Dianulir Kelulusan

Langgar Aturan Domisili, 31 Siswa Dianulir Kelulusan

Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com –   Pemdaprov Jabar melalui Dinas Pendidikan membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD). Pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.

31 siswa yang di anulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).

Tim Verifikasi Lapangan Menemukan 31 Siswa Tidak Berdomisili

Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang di pertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang di tandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status di terima CPD di maksud di diskualifikasi menjadi  tidak di terima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *