Dugaan Money Politic dimasa Tenang Pemilu 2024 lalu Memasuki Babak Baru, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor 

Laporan Dugaan Money Politic dimasa Tenang Pemilu 2024 lalu Memasuki Babak Baru, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor 

 

Setelah itu, kuasa hukum lainnya yaitu Agustian Efendi mengungkapkan bahwa kasus tersebut disertakan ke dalam pasal 523 UU Pemilu di mana pasal 1, 2, dan 3.

 

“Pasal 1 diancam hukuman 2 tahun penjara disertai denda Rp 24 juta, selanjutnya Ayat 2 yaitu hukuman penjara 3 tahun dam denda Rp 36 juta, serta Ayat 3 diancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” tegasnya.

 

Sedangkan Gatot Rachmat Slamet menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi tiga kali, total 10 orang saksi diklarifikasi.

 

“Jadi sejak pelaporan itu sampai batas akhir nya nanti tanggal 14 Maret, Sekarang prosesnya masih lidik tunggu tanggal 14 Maret nanti bisa naik penyidikan atau tidak, itu batasnya 14 hari, tp bisa juga lebih cepat,” jelasnya.

Pos terkait