Lima Terdakwa Kasus Tipikor Kota Tasik Di Tuntut 4 Tahun Penjara

“Selanjutnya terhadap Rismadiyar di tuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 12 bulan kurungan penjara. Kemudian Agus Zenny di tuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 12 bulan,” ucap JPU.

“Khusus Agus Zenny, hukuman di tambah dengan uang pengganti (UP) sebesar Rp. 245 juta subsider 12 bulan kurungan penjara,” ucapnya lagi.

Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi.

Sebelumnya, Kejari Kota Tasikmalaya telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tipikor. Berkaitan dengan proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, TA 2019 senilai Rp. 2 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2020, terdapat temuan atau masalah berkaitan dengan pekerjaan. Yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga telah merugikan negara lebih dari Rp. 600 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *