KOTA BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Kebebasan finansial adalah kondisi ketika seseorang mampu memenuhi keinginannya tanpa perlu bergantung pada pendapatan aktif, karena sudah memiliki cukup aset. Salah satu cara untuk mencapai kebebasan finansial adalah melalui investasi di pasar modal, yang menawarkan berbagai instrumen seperti saham, obligasi, surat utang negara, reksa dana, dan Exchanged Traded Fund (ETF).
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Barat Achmad Dirgantara mengatakan bahwa investasi di pasar modal memungkinkan dana berkembang seiring waktu melalui capital gain dan dividen. Sejarah menunjukkan, indeks saham di bursa efek mengalami kenaikan signifikan dalam jangka panjang, meskipun terdapat fluktuasi pasar dalam jangka pendek.
“Investasi saham dan obligasi memungkinkan investor memperoleh pendapatan pasif secara rutin. Dengan menjadi pemegang saham, investor memiliki potensi untuk menerima dividen setiap tahun, yang memberikan sumber pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk kebutuhan hidup atau diinvestasikan kembali. Selain itu, saham memberikan potensi capital gain dari transaksi jual dan beli saham di BEI,” kata Ahmad, Senin (24/2/2025).
Sementara obligasi menurut Achmad, memberikan kupon (bunga) tetap, yang ideal bagi investor yang mencari hasil investasi yang lebih stabil. Kupon obligasi atau surat utang umumnya dibayar tiap semester atau tiap kuartal. Sama seperti saham, obligasi bisa diperjualbelikan di pasar sekunder BEI, sehingga memiliki potensi keuntungan berupa capital gain.
“Namun harus diingat, menjualbelikan saham dan obligasi sama-sama memiliki risiko capital loss, atau kerugian dalam nilai transaksi jika harga saham atau harga obligasi mengalami penurunan harga, dibanding harga beli. Salah satu cara untuk mengurangi dampak risiko adalah dengan melakukan diversifikasi portofolio investasi,” ucapnya.