Mantan Ketua DPD LSM PENJARA Gunakan Logo Tanpa Izin, Agung Setiawan Ancam Langkah Hukum

Mantan Ketua DPD LSM PENJARA Gunakan Logo Tanpa Izin, Agung Setiawan Ancam Langkah Hukum
Ketua Umum LSM PENJARA Agung Setiawan Ancam Langkah Hukum

Sumatera, FaktaindonesiaNews.com – Adi Lubis, mantan Ketua DPD LSM PENJARA Sumatera yang telah diberhentikan oleh Ketua Umum Agung Setiawan, kini menghadapi sorotan tajam. Pasalnya, meski sudah tidak lagi menjabat, Adi Lubis diduga masih menggunakan logo resmi LSM PENJARA, yang merupakan hak eksklusif organisasi tersebut.

Menurut informasi yang beredar, Agung Setiawan selaku Ketua Umum LSM PENJARA telah mengambil langkah tegas dengan membekukan kepengurusan Adi Lubis di Sumatera. Namun, meskipun keputusan tersebut sudah diberlakukan, Adi Lubis disebut-sebut tetap menggunakan logo organisasi. Tindakan ini pun memicu polemik di internal LSM dan berpotensi berbuntut pada langkah hukum.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, Adi Lubis kini diketahui telah menduduki jabatan baru sebagai Ketua Umum TKN. Namun, meskipun telah beralih posisi, penggunaan logo LSM PENJARA oleh dirinya masih terus berlanjut. Hal ini menjadi perhatian serius karena bisa dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum, terutama terkait hak kepemilikan simbol organisasi.

Ketua Umum LSM PENJARA, Agung Setiawan, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan ini. Ia menegaskan bahwa langkah hukum akan segera diambil untuk melaporkan Adi Lubis kepada pihak berwajib. “Kami tidak ingin ada penyalahgunaan identitas organisasi. Jika ada pihak yang masih menggunakan logo tanpa izin, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegasnya.

Penggunaan logo organisasi tanpa izin bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum, termasuk dalam Undang-Undang terkait hak cipta dan perlindungan organisasi. Jika terbukti bersalah, tindakan ini dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak LSM yang dipimpin oleh Agung Setiawan berencana untuk mengambil jalur hukum guna menindaklanjuti permasalahan ini. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini tentu akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam aspek hukum dan etika organisasi.

Pos terkait