Mantan Walikota Bandung Diperiksa Sebagai Saksi

Mantan Walikota Bandung Diperiksa Sebagai Saksi

“Kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” tujar Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Yana telah di vonis empat tahun penjara. Dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Yana juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS. Setelah perkara di kembangkan, KPK menetapkan lima tersangka baru. Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. Pengacaranya, Rizky Rizgantara mengaku kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan di mulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang di terima tanggal 5 Maret 2024. Selain Ema, kata Rizky, terdapat empat anggota DPRD Kota Bandung yang menjadi tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *