Bandung, Faktaindonesianews.com – Kasus dua guru di Luwu Utara yang dijatuhi pidana, lalu dipecat, dan akhirnya direhabilitasi oleh Presiden, menyisakan pertanyaan besar: apakah keadilan masih memihak pada niat baik, atau semata pada konstruksi hukum yang kering dari nurani?
Padahal inti persoalannya sederhana: dua guru, melihat rekan honorer tak digaji berbulan-bulan, mengambil inisiatif mengusulkan iuran sukarela Rp20 ribu kepada orang tua siswa melalui mekanisme rapat resmi dengan Komite Sekolah. Tak ada tipu-menipu, tak ada kerugian negara, tak ada niat memperkaya diri. Ada hanya solidaritas sesama pendidik.
Namun, inisiatif itu justru berubah menjadi jerat hukum yang berujung pidana dan pemecatan.
Di titik inilah publik perlu melihat lebih jernih: masalah terbesar dalam kasus ini bukan terletak pada dua guru tersebut, melainkan pada sistem yang gagal, dan sebagian pihak yang menjadikan kegagalan itu sebagai panggung moralitas semu.
1. Ketika Laporan Mengalahkan Nurani
Tidak ada yang salah dengan masyarakat sipil mengawasi pemerintah. LSM adalah bagian penting dari demokrasi.
Namun, dalam kasus ini, banyak warga—dan saya kira wajar jika banyak yang merasakan hal yang sama—merasakan bahwa terdapat sikap terlalu apriori, terlalu cepat mencurigai, dan terlalu bernafsu menempelkan cap “korupsi” pada tindakan yang jelas-jelas lahir dari kepedulian.
Di tengah ketimpangan sistem, ada kalanya pengawasan harus diimbangi dengan kebijaksanaan, bukan semata-mata penegakan formalistik tanpa mempertimbangkan konteks sosial.
Tidak semua “pungutan” adalah pungli. Tidak semua “penerimaan” adalah gratifikasi.
Ada ruang di mana nurani mesti berbicara lebih keras daripada pasal.
2. Kegagalan Sistem yang Dibayar oleh Individu
Guru honorer yang tak digaji 10 bulan bukan isu remeh. Itu tragedi administrasi.
Jika guru honorer sejak awal tercatat benar di Dapodik, mereka seharusnya menerima bayaran melalui dana BOS. Ketika sistem gagal mengakomodasi mereka, siapa yang akhirnya menyerap beban? Para guru dan orang tua murid.
Kita harus berani mengatakan bahwa dua guru Luwu Utara dihukum bukan karena korupsi, tetapi karena menambal lubang sistem yang bocor.
Dalam negara yang sehat, kekurangan di sistem diperbaiki oleh pemerintah. Bukan oleh guru yang akhirnya diperlakukan seperti kriminal.
3. Hukum yang Kaku vs Keadilan Substantif
Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya membebaskan keduanya—tanda bahwa secara substansi tidak ditemukan niat jahat atau kerugian negara.
Barulah di tingkat kasasi, interpretasi berubah: unsur gratifikasi dianggap terpenuhi.
Ini menimbulkan pertanyaan serius:
Jika niat baik bisa dipidana hanya karena tafsir formal, apakah kita tengah membangun sistem yang menghukum mereka yang peduli dan membiarkan yang abai melenggang bebas?
Ada saat ketika hukum berjalan, namun keadilan tertinggal.
4. Presiden Mengembalikan Nama Baik, Bukan Menghapus Luka
Rehabilitasi dari Presiden adalah penegasan bahwa negara mengakui kontribusi moral dua guru tersebut. Sebuah pemulihan nama baik yang penting, meski tidak menghapus vonis pidana.
Namun pesan simboliknya kuat: tidak semua putusan pengadilan mampu mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Jika negara sampai turun tangan memulihkan martabat dua guru, itu berarti ada ketimpangan dalam kebijakan, penegakan hukum, atau tata kelola yang semestinya menjadi perhatian publik.
5. Pelajaran Moral untuk Kita Semua
Kasus ini bukan sekadar tentang dua guru. Ini adalah cermin tentang bagaimana kita sebagai bangsa melihat kebaikan.
Apakah kita membiarkan prosedur membunuh empati?
Apakah setiap inisiatif harus disandera oleh ketakutan terhadap kriminalisasi?
Apakah pengawasan masyarakat harus dilakukan tanpa konteks dan nalar sosial?
Kita perlu keberanian untuk mengatakan: sistem harus diperbaiki. Bukan orang-orang baik yang dikorbankan.
Alhasil, menyelamatkan Akal Sehat dalam Ekosistem Pendidikan.
Pendidikan berdiri atas tiga pilar: guru, orang tua, dan negara. Ketika negara gagal memenuhi kewajibannya, dua pilar lainnya saling menopang. Itu bukan kejahatan. Itu solidaritas sosial.
Dua guru Luwu Utara mungkin telah melalui badai yang tidak pantas mereka terima. Namun, dari kasus ini, kita dapat melihat satu hal:
Kebaikan tidak pernah salah. Yang salah adalah sistem yang tidak mampu membedakan kebaikan dari pelanggaran.
Dan kita—sebagai masyarakat—punya tanggung jawab untuk tetap menjaga akal sehat agar kebaikan tidak lagi dihukum di masa depan./djohar
