Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan adanya kemungkinan kenaikan gaji PNS pada tahun 2026. Meski belum bisa memastikan secara detail, ia menyebut peluangnya tetap terbuka.
“Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tahu detailnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10).
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2024 di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebesar 8 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Pertimbangan Ekonomi dan Fiskal
Purbaya menegaskan, meski peluang kenaikan gaji tetap ada, keputusan akhir akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan ruang fiskal pemerintah.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tahu,” jelasnya.
Menurut dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meninjau berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan menjaga daya beli aparatur negara. Kenaikan gaji PNS biasanya juga disesuaikan dengan kemampuan APBN agar tidak membebani keuangan negara.
Struktur Gaji PNS Saat Ini
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut rinciannya:
-
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Jika benar terjadi, maka kenaikan gaji PNS pada 2026 akan menjadi yang pertama di era pemerintahan baru dan diharapkan bisa meningkatkan motivasi, kinerja, serta kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
