Site icon Berita Fakta Indonesia

Merek Ditolak, Nurani Diuji : Investigasi di Balik Upaya Penyerobotan Nama “LSM PENJARA”

Bandung, Faktaindonesianews.com – Dalam dunia lembaga sosial, nama bukan sekadar identitas ia adalah simbol kepercayaan publik dan representasi perjuangan. Tapi apa jadinya jika nama itu hendak “diklaim” ulang oleh tangan-tangan lain demi kepentingan yang tak lagi murni?

Kasus yang menimpa LSM PENJARA menjadi contoh gamblang tentang bagaimana ruang moral organisasi sipil kini tergerus oleh ambisi pribadi yang menabrak etika dan hukum.

Jejak Digital yang Tak Bisa Dihapus

Berdasarkan hasil penelusuran Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Kemenkumham RI, ditemukan sejumlah permohonan merek “LSM PENJARA” dengan kode DID2024095473, DID2024095544, dan DID2024098685 seluruhnya DITOLAK oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Alasan penolakan itu jelas: merek tersebut telah digunakan dan dikenal luas oleh entitas sah yang telah lebih dahulu berdiri dan beroperasi, yakni LSM PENJARA di bawah kepemimpinan Agung Setiawan.

Dalam hukum merek (UU No. 20 Tahun 2016), dikenal asas first to file dan first to use. DJKI dalam praktiknya tak sekadar melihat siapa yang mendaftar lebih dulu, tetapi juga siapa yang telah menggunakan merek itu secara nyata dan dikenal publik lebih dahulu.

Di titik itulah, DJKI menilai permohonan atas nama Fredi Panggabean tak memiliki legitimasi faktual maupun moral.

Motif di Balik Layar

Sumber di lapangan menyebut, upaya pendaftaran merek ini bukan sekadar salah langkah administratif, melainkan bagian dari strategi legitimasi paralel: menciptakan kesan bahwa ada dua entitas sah dengan nama serupa untuk memecah pengaruh dan akses jaringan di lapangan.

Jika benar demikian, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar hak atas nama, tapi marwah perjuangan sosial yang dibangun dari kepercayaan publik.

Fenomena ini bukan pertama kali terjadi. Di banyak daerah, lembaga masyarakat sering jadi sasaran “rebranding ilegal” oleh pihak yang ingin menguasai aset, jaringan donatur, bahkan proyek kemitraan dengan instansi pemerintah.

Dalam konteks ini, “perebutan nama” adalah cara halus menggerogoti legitimasi moral organisasi. Sebuah bentuk kudeta diam-diam yang merusak ekosistem advokasi sipil dari dalam.

Kecerobohan atau Rekayasa?

Penolakan resmi dari DJKI mestinya menjadi alarm keras. Karena jika upaya pendaftaran itu dilakukan dengan sadar, maka bisa dikategorikan sebagai indikasi pelanggaran Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016, yang melarang penggunaan merek milik pihak lain tanpa hak.

Sanksinya tidak main-main: pidana penjara hingga 5 tahun atau denda miliaran rupiah.

Namun yang lebih berbahaya dari itu adalah kerusakan moral publik: ketika masyarakat mulai tak bisa lagi membedakan mana lembaga yang sah dan mana yang hanya memakai topeng nama besar untuk kepentingan pribadi.

Kemenangan Integritas

Bagi Agung Setiawan dan jajaran LSM PENJARA, keputusan DJKI adalah pengakuan legal sekaligus pembuktian moral: bahwa perjuangan yang dibangun dengan niat baik tak bisa direbut dengan selembar berkas pendaftaran.

Lebih dari itu, kasus ini menjadi cermin bagi seluruh organisasi masyarakat di Indonesia untuk lebih disiplin mengamankan hak atas nama, logo, dan simbol perjuangannya sejak awal. Karena di era digital, reputasi bukan hanya soal dedikasi, tapi juga soal legalitas.

Negara Harus Hadir

Negara melalui Kemenkumham dan aparat penegak hukum sepatutnya tidak berhenti di keputusan penolakan administratif.

Harus ada mekanisme rehabilitasi publik dan tindakan hukum lanjut terhadap setiap individu yang mencoba memanfaatkan nama organisasi sah demi keuntungan pribadi.

Karena jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa perjuangan sosial bisa dicuri, dan idealisme bisa dipalsukan dengan tanda tangan.

Nama “LSM PENJARA” mungkin singkat, tapi di baliknya ada sejarah panjang pengabdian, luka, dan integritas.

Dan sebagaimana penjara sejati adalah tempat bagi mereka yang menyalahi hukum, maka biarlah yang bermain-main dengan nama suci perjuangan ini belajar makna tanggung jawab  dari balik jeruji nurani mereka sendiri.*redaksi*

Exit mobile version