Faktaindonesianews.com – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (18/5/2026).
Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena sejumlah pasal kontroversial, mulai dari pidana perzinaan hingga penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, kembali dipersoalkan di hadapan hakim konstitusi.
Dalam agenda persidangan kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli dari enam perkara pengujian KUHP Baru yang diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat sipil.
Salah satu perkara yang disidangkan ialah Nomor 27/PUU/XXIV/2026 yang diajukan oleh Atrid Dayani dan rekan-rekannya. Mereka menggugat Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru terkait penggunaan lambang negara.
Para pemohon menilai aturan tersebut memiliki rumusan yang terlalu luas dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggunakan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, maupun ekspresi kebangsaan. Menurut mereka, norma tersebut berisiko mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Selain itu, perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak juga menjadi perhatian. Gugatan tersebut digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 264 KUHP Baru mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Mereka menilai ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki substansi serupa dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Tak hanya itu, gugatan terhadap pasal pidana perzinaan juga kembali mencuat. Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Susi Lestari serta perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 oleh Tania Iskandar mempersoalkan Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru.
Pemohon menilai aturan mengenai larangan hubungan seksual di luar perkawinan sah bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945. Mereka menyoroti kondisi pasangan beda agama yang kesulitan menikah secara hukum di Indonesia, namun di sisi lain dapat dipidana karena tidak memiliki status perkawinan resmi.
Menurut pemohon, kondisi tersebut menciptakan kontradiksi mendasar karena negara dianggap menghalangi perkawinan beda agama sekaligus menghukum hubungan di luar nikah. Situasi itu disebut menimbulkan ketidakadilan hukum dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Selain itu, pemohon juga menilai Pasal 411 ayat (2) melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Mereka menyoroti adanya perbedaan mekanisme pengaduan antara orang yang sudah menikah dan belum menikah.
Bagi pasangan menikah, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sah. Namun untuk individu yang belum menikah, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak, sehingga dianggap membuka peluang kriminalisasi lebih luas.
Perkara lain yang turut disidangkan ialah Nomor 275/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa bernama Afifah Nabila Fitri. Ia menggugat Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP Baru terkait penghinaan terhadap presiden.
Pemohon menilai pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden yang dianggap bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Seluruh perkara tersebut diketahui memberikan kuasa hukum kepada pengacara Priskila Oktaviani yang mendampingi proses persidangan di MK.
Sebelumnya, MK juga telah mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang pada 9 Maret 2026. Sementara DPR RI menghadirkan Tim Badan Keahlian DPR, yakni Adjie Jalu dan Wildan, pada sidang 13 April 2026.
Sidang uji materi KUHP Baru ini diperkirakan masih akan terus berlanjut karena menyangkut sejumlah pasal strategis yang dinilai memiliki dampak besar terhadap kebebasan sipil, hak konstitusional warga negara, dan kepastian hukum di Indonesia.
