JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa masyarakat adat tidak perlu memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial. Putusan ini menegaskan pengakuan terhadap hak masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di kawasan hutan dan menggantungkan hidup dari alam.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa larangan kegiatan perkebunan tanpa izin usaha di kawasan hutan tidak berlaku bagi masyarakat adat yang tidak mengejar keuntungan ekonomi.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), organisasi yang berdiri sejak 1998 dan fokus memantau kebijakan serta dampak industri sawit terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Kritik terhadap sanksi administratif
Koordinator Sawit Watch, Nurhanudin Achmad, menilai bahwa sanksi administratif dan denda dalam UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak efektif. Menurutnya, sanksi tersebut justru membuka ruang “pemutihan” bagi perusahaan besar yang telah menguasai lahan di dalam kawasan hutan.
“Pemerintah seharusnya bersikap persuasif terhadap warga yang hidup di atau sekitar kawasan hutan, bukan malah menghukum mereka,” jelas Nurhanudin.
Ia juga mendorong adanya pendaftaran dan penataan kawasan hutan yang mengakui keberadaan masyarakat adat sebagai bagian sah dari ekosistem sosial hutan.
Pemaknaan baru dalam UU Ciptaker
Melalui putusan ini, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) dalam Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan, kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dikecualikan dari kewajiban izin usaha.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, keputusan ini merupakan kelanjutan dari semangat perlindungan masyarakat adat yang sebelumnya juga diatur dalam Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.
“Melalui putusan ini, Mahkamah menyesuaikan norma hukum agar sejalan dengan semangat perlindungan masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di dalam hutan,” tutur Enny.
Dengan demikian, larangan berkebun tanpa izin dan sanksi administratif dalam UU Ciptaker tidak dapat diberlakukan kepada masyarakat adat, selama kegiatan mereka tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Tidak untuk mencari keuntungan
MK juga menegaskan bahwa kegiatan berkebun masyarakat adat yang dimaksud bukanlah usaha komersial, melainkan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kegiatan tersebut mencakup pemenuhan sandang, pangan, dan papan tanpa orientasi mencari keuntungan.
“Masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya tidak dapat dikenai sanksi sebagaimana dalam norma Pasal 110B ayat (1),” tegas Enny.
