JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera membentuk lembaga independen yang berfungsi mengawasi sistem merit dan perilaku aparatur sipil negara (ASN). Pembentukan lembaga ini harus dilakukan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024, hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Latar belakang: Penghapusan KASN
Perkara ini bermula dari penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari UU ASN 2023. Melalui aturan tersebut, tugas dan fungsi KASN dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini memicu kritik karena dianggap menghilangkan mekanisme pengawasan independen terhadap penerapan sistem merit di tubuh ASN. Sejak itu, pengawasan ASN dianggap terlalu berada di bawah kendali pemerintah, sehingga rawan intervensi politik dan konflik kepentingan.
Alasan MK: Hindari Intervensi Politik
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa sistem kepegawaian di Indonesia masih rentan terhadap intervensi politik dan kepentingan pribadi. Karena itu, menurut MK, perlu ada pemisahan fungsi yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus bersifat eksternal dan independen, bukan bagian dari lembaga eksekutif.
“Pengawasan kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penyeimbang di luar pembuat maupun pelaksana kebijakan,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, keberadaan lembaga independen ini penting untuk menjamin sistem merit berjalan dengan akuntabel dan transparan, serta memastikan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik.
Perlu dimasukkan asas dan kode etik ASN
MK juga menyoroti Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN, yang sebelumnya hanya menyebut pengawasan penerapan sistem merit tanpa mencantumkan unsur “asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.”
Menurut Mahkamah, ketiadaan frasa tersebut membuat norma hukum menjadi tidak utuh dan berpotensi multitafsir. Karena itu, MK menegaskan agar frasa tersebut dimasukkan secara eksplisit (expressis verbis) ke dalam pasal, untuk memperkuat integritas dan etika ASN.
“Frasa ‘asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN’ perlu ditegaskan secara eksplisit agar tidak dimaknai sebagai norma yang tidak lengkap,” jelas Guntur.
MK tegaskan tenggat dua tahun
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen.
“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Suhartoyo dalam amar putusan.
