Site icon Berita Fakta Indonesia

MK Tegaskan Larangan Nikah Beda Agama Konstitusional, Tolak Dua Gugatan UU Perkawinan

MK Tegaskan Larangan Nikah Beda Agama Konstitusional, Tolak Dua Gugatan UU Perkawinan

Jakarta, Faktaindonesianews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait keabsahan perkawinan di Indonesia. MK menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah, sekaligus menyatakan norma larangan nikah beda agama tetap konstitusional.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Senin (2/2/2026).
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo seraya mengetuk palu tiga kali dalam perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menyebut, larangan perkawinan beda agama telah sejalan dengan prinsip konstitusi.

Pemohon sebelumnya mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang Warga Negara Indonesia beragama Kristen. Ia menyatakan hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta melibatkan keluarga kedua belah pihak. Namun, Pemohon merasa dirugikan karena ketentuan Pasal 2 ayat (1) kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan antaragama, sehingga menutup akses administrasi negara.

Pemohon juga menyoroti ketidakkonsistenan putusan pengadilan, karena sebagian pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama, sementara yang lain menolak.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi permohonan Pemohon pada dasarnya menyangkut keabsahan perkawinan, isu yang telah diputus MK secara konsisten. Ia merujuk pada putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, 24/PUU-XX/2022, dan 146/PUU-XXII/2024.

“Pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam perkara ini karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendiriannya,” ujar Ridwan.

Terkait dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, MK menilai argumentasi tersebut tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menegaskan tidak memiliki kewenangan menilai substansi pengaturan SEMA.

Dalam perkara ini, terdapat satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, yang menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Pada hari yang sama, MK juga memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi serupa dalam perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Henoch Thomas dan tiga advokat lainnya. MK menilai rumusan petitum permohonan tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang.

“Rumusan petitum Pemohon adalah rumusan petitum yang tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang,” kata Suhartoyo.

Dengan dua putusan tersebut, MK kembali menegaskan bahwa keabsahan perkawinan di Indonesia tetap berpijak pada hukum agama, sementara persoalan pencatatan administrasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah norma sahnya perkawinan menurut undang-undang.

Exit mobile version