Site icon Berita Fakta Indonesia

Muhammad Mardiono Kembali Resmi Pimpin PPP, Kemenkumham Sahkan Hasil Muktamar Ancol

Muhammad Mardiono Kembali Resmi Pimpin PPP, Kemenkumham Sahkan Hasil Muktamar Ancol

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Muhammad Mardiono kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar ke-X di Ancol. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kamis (2/10/2025).

Supratman menyebut kubu Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan PPP pada 30 September 2025, tak lama setelah Muktamar selesai digelar. Pihak Kemenkumham kemudian meneliti berkas sesuai aturan dan anggaran dasar partai.

“Setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang masih menggunakan AD/ART hasil Muktamar ke-IX di Makassar, maka saya menandatangani SK pengesahan kepengurusan PPP,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, otomatis pendaftaran kepengurusan kubu Agus Suparmanto tidak akan lagi diproses.

Mardiono Ajak Rekonsiliasi

Menanggapi pengesahan ini, Mardiono menegaskan akan merangkul Agus Suparmanto dan seluruh kader yang berbeda pandangan. Menurutnya, perbedaan di Muktamar ke-X tidak boleh menjadi penghalang untuk membesarkan PPP.

“Tentu, saya masih menunggu dan mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan membesarkan partai,” ujar Mardiono kepada wartawan.

Kubu Agus Sebut SK Cacat Hukum

Namun, kubu Agus Suparmanto menolak hasil tersebut. Ketua Majelis Pertimbangan PPP 2020–2025, M Romahurmuziy, menilai SK yang diteken Kemenkumham cacat hukum karena tidak memenuhi delapan syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Menurut Romy, salah satu syarat yang diabaikan adalah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal dari Mahkamah Partai Politik. “Kami sudah memastikan Mahkamah Partai tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” tegasnya.

Romy juga mengkritik jalannya Muktamar, menyebut tidak ada aklamasi sah terhadap Mardiono. Ia menuding pimpinan sidang Amir Uskara hanya mengklaim aklamasi di tengah interupsi penolakan peserta, bahkan sempat meninggalkan arena sidang.

Exit mobile version