Jakarta, Faktaindonesianews.com – Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Sean “P Diddy” Combs kembali menghadirkan kejutan. Pada sidang yang digelar Senin (2/6) di Pengadilan Federal Manhattan, sejumlah nama besar dunia hiburan seperti Madonna, Judd Apatow, hingga mendiang Chadwick Boseman ikut disebut dalam kesaksian mantan asistennya, Mia.
Sidang ini memasuki pekan keempat dan menyoroti kembali kesaksian Mia, yang pernah bekerja untuk Combs dari 2009 hingga 2017. Dalam keterangannya, Mia menjelaskan bahwa setelah keluar dari perusahaan milik P Diddy, ia direkrut oleh perusahaan milik Madonna untuk menangani aspek bisnis film.
“Combs mencoba memblokir saya setelah keluar, tapi Madonna tidak peduli,” ungkap Mia di hadapan juri, dikutip dari New York Post.
Mia sebelumnya menggugat Combs pada 2017 senilai US$10 juta atas gaji, tunjangan, dan bonus yang tak dibayar. Namun, gugatan itu tidak mencantumkan tuduhan kekerasan seksual, yang baru muncul dalam gugatan terpisah pada 2024.
Pengacara Combs, Brian Steel, mempertanyakan mengapa Mia masih berkomunikasi dengan kliennya jika memang mengalami pelecehan. Dalam persidangan, diputar beberapa pesan pribadi Mia kepada Combs, termasuk pada 2019 saat ia merekomendasikan serial Love karya Judd Apatow di Netflix, dan pada 2020 saat Chadwick Boseman meninggal dunia.
“Hatiku sedih mengingat Dre (Andre Harrell), aku juga menangis ingat dirimu,” tulis Mia dalam pesan lain kepada Combs pada Mei 2020.
Namun, Mia membela dirinya dengan mengatakan bahwa ia tidak tahu bisa menuntut kekerasan seksual saat gugatan pertama. Ia mengaku trauma dan merasa takut mengungkap kebenaran.
“Saya pikir saya akan membawa hal tersebut hingga saya mati,” ucapnya lirih.
Tak hanya itu, Mia menyebut P Diddy pernah mengambil ponselnya dan ponsel Cassie Ventura, kekasihnya kala itu, serta memasang alat pelacak di mobil Cassie. Ia mengaku hidup dalam ketakutan terhadap apa yang bisa dilakukan oleh Combs.
P Diddy Terancam Hukuman Seumur Hidup
Saat ini, P Diddy menghadapi lima gugatan besar: satu terkait pemerasan, dua soal perdagangan seks, dan dua lainnya terkait penyediaan transportasi untuk prostitusi. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sejak 2023, musisi dan pengusaha tersebut juga menerima lebih dari 70 gugatan tambahan yang mencakup dugaan kekerasan seksual, pelecehan, hingga perdagangan manusia. Namun, gugatan-gugatan itu diproses secara terpisah dari sidang federal yang berlangsung saat ini.
Sidang kasus P Diddy bukan hanya membuka dugaan kekerasan seksual dan pelanggaran berat, tetapi juga menyeret nama-nama besar di industri hiburan global. Dengan potensi hukuman berat dan banyaknya korban yang bersuara, publik kini menanti langkah hukum berikutnya terhadap sosok yang dulunya dikenal sebagai ikon hip-hop tersebut.
