NEGARA HARUS HADIR: Ketika Warga Mengisi Kekosongan Pendidikan Dasar

NEGARA HARUS HADIR: Ketika Warga Mengisi Kekosongan Pendidikan Dasar

Bandung, Faktaindonesianews.com – Di sebuah sudut lingkungan, empat anak duduk rapi di depan meja lipat mungil—belajar, menulis, membaca, dibimbing oleh seseorang yang peduli tanpa pamrih. Tidak ada papan tulis mewah, tidak ada seragam formal, tidak ada fasilitas pemerintah. Yang ada hanya semangat, keteguhan, dan empati. Pada momen seperti ini, kita bertanya: di mana negara?

Pendidikan adalah mandat konstitusi, bukan pilihan politik. Pasal 31 UUD 1945 dengan tegas memerintahkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak. Ketika warga harus turun tangan sendiri untuk mendidik anak-anak lingkungan, itu bukan semata-mata bukti kepedulian warga, melainkan tanda bahwa ada ruang kosong yang seharusnya diisi negara.

Bacaan Lainnya

Fenomena pendidikan warga seperti ini sebenarnya mencerminkan kekuatan sosial bangsa Indonesia. Namun, jika negara hanya menjadi penonton, solidaritas warga justru menjadi “pelindung sementara” bagi kegagalan negara mengoptimalkan akses layanan dasar. Apalagi ketika kita bicara tentang anak-anak dari keluarga rentan, yang fasilitas belajarnya sangat terbatas—bahkan tempat belajar saja masih mengandalkan rumah orang baik.

Di titik ini, kita tidak sedang meminta negara untuk mengambil alih semangat gotong royong, tetapi menguatkan, memfasilitasi, dan memberi daya. Negara tidak boleh hadir di akhir, ketika gerakan warga sudah kelelahan. Negara harus hadir di awal, memastikan fondasi pendidikan kuat dan merata.

Pendidikan Warga Bukan Pengganti Negara, Melainkan Alarm Kegagalan Sistem

Gerakan spontan seperti mendidik anak tetangga adalah bentuk kepedulian sosial paling tulus. Tapi tindakan itu sekaligus membunyikan alarm: ada kebutuhan yang belum dipenuhi.

Regulasi sebenarnya sudah jelas:

1. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1)–(3)

Menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, pemerintah wajib membiayai satu sistem pendidikan nasional, negara wajib mengusahakan pendidikan tanpa diskriminasi.

Artinya: anak manapun, di manapun, harus mendapatkan ruang belajar yang layak.

2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan bermutu.

Pasal 7 ayat (2):
Masyarakat berperan serta dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Artinya, peran warga itu peran tambahan—bukan substitusi.

3. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan sarana, prasarana, dan dukungan fasilitas pendidikan dasar.

4. Permendikbud 23/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti

Mendorong pembelajaran berbasis lingkungan, tetapi tetap dalam kerangka dukungan negara melalui sekolah, guru, dan fasilitas.

Regulasi sudah lengkap. Yang kurang adalah implementasi dan keberpihakan.

Negara Harus Hadir, Bukan Hanya Mengklaim

Foto empat anak belajar sederhana itu adalah potret Indonesia yang jarang tampil di media: anak-anak yang ingin maju, tapi tidak diberi fasilitas yang memadai. Ada orang baik yang menampung mereka, memberi ruang, waktu, dan perhatian. Ia bukan guru ASN, bukan pejabat, bukan penerima anggaran BOS. Ia hanya warga yang tidak tega melihat anak tumbuh tanpa dukungan pendidikan.

Pertanyaannya, apakah negara akan terus membiarkan orang-orang baik memikul beban yang bukan miliknya?

Kehadiran negara tidak harus selalu dalam bentuk bangunan megah. Cukup fasilitas belajar sederhana, pendampingan guru relawan resmi, anggaran bantuan sarana, dan perhatian pemerintah daerah. Semua itu sebenarnya sudah menjadi kewajiban negara.

Jika pemerintah daerah benar-benar serius menjalankan perannya, mereka seharusnya turun langsung melihat gerakan seperti ini—mengapresiasi, membantu, dan menjadikannya bagian dari program pemberdayaan pendidikan berbasis komunitas. Karena ini bukan soal proyek, melainkan masa depan generasi bangsa.

Gerakan Warga Harus Diangkat, Bukan Dibiarkan
Kita boleh berbangga bahwa masyarakat Indonesia masih punya kepedulian. Namun, jangan sampai kebanggaan itu menutupi fakta bahwa negara kadang terlalu jauh dari realita pendidikan di akar rumput.

Negara harus hadir

Hadir dalam bentuk dukungan, hadir dalam bentuk fasilitas, hadir dalam bentuk kebijakan, hadir dalam bentuk keberpihakan, bukan hadir setelah segalanya terlambat.

Apa yang dilakukan seorang warga mendampingi empat anak ini adalah tindakan kecil dengan dampak besar. Tapi tugas besar tetap berada pada negara.

Karena masa depan anak-anak itu bukan hanya tanggung jawab lingkungan, tetapi tanggung jawab republik./djohar

Pos terkait